PPATK Belum Terima Permintaan Dari Polri Telusuri Aliran Dana Ferdy Sambo
11 Agustus 2022-Permintaan menelusuri aliran dana mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, kaitannya dengan pengusutan kasus tewasnya Nofriansyah Joshua Hutabarat atau Brigadir J, belum diterima Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan .
Informasi tersebut disampaikan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL pada Kamis .Ivan dikonfirmasi soal apakah PPATK sudah diminta menelusuri aliran dana Ferdy Sambo, mengingat pengacara mendiang Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, menyebut motif pembunuhan diduga berkaitan dengan penanganan narkoba, miras, dan judi online.
Namun, dia memastikan bahwa PPATK bisa menelusuri aliran dana ketika dimintai oleh lembaga yang bersangkutan, dalam kasus Brigadir J yakni Polri.Sumber:
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Article headlineGELORA.CO - Pengacara keluarga Brigadir Joshua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak meyakini polisi sudah mengetahui motif pembunuhan Brigadir...
Baca lebih lajut »
Article headlineGELORA.CO -Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah menerbitkan regulasi terbaru untuk mengat...
Baca lebih lajut »
Article headlineGELORA.CO -Mantan Kadiv Propam Polri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J serta ditahan di Mako Brimob Polr...
Baca lebih lajut »
Article headlineGELORA.CO -Proses pengusutan kasus kematian Brigadir J yang tewas mengenaskan usai ditembak oleh Bharada E di rumah dinas Mantan Kadiv Prop...
Baca lebih lajut »
Article headlineGELORA.CO -Penggeladahan rumah dinas (Rumdin) Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, didapati upaya menutu...
Baca lebih lajut »
Article headlineGELORA.CO - Video lama mantan Kadiv Propam Mabes Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo saat mengatakan Propam harus jadi contoh polisi tersebar di m...
Baca lebih lajut »