Andi Arief Akui Terima Uang dari Terdakwa Bupati PPU Abdul Ghafur
GELORA.CO -
Hal itu dia sampaikan saat dihadiri sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan suap yang menjerat Abdul Gafur. Diketahui, Andi Arief dihadirkan secara daring atau virtual dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Samarinda, hari ini.Andi Arief menjelaskan, Abdul Gafur memberikan uang kepadanya pada Maret 2021. Hanya saja, dia menekankan agar penerimaan uang tersebut bukan atas permintaannya dan perlu dilihat dari konteks waktunya.
Andi Arief lebih jauh menegaskan, uang yang diberikan Abdul Gafur tidak ada kaitannya dengan Musyawarah Daerah Partai Demokrat di Kalimantan Timur. Dalam kesempatan sama, dia turut menjelaskan soal kronologi pemberian uang dari Abdul Gafur tersebut.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Jaksa KPK Bakal Hadirkan Andi Arief di Sidang Bupati Penajam Paser UtaraJaksa akan menghadirkan Kepala Badan Pemenangan Pemilu Partai Demokrat Andi Arief dalam sidang perkara suap proyek di Penajam Paser Utara.
Baca lebih lajut »
Article headlineGELORA.CO -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mengirim surat panggilan kedua untuk Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul U...
Baca lebih lajut »
Article headlineGELORA.CO -Langkah tegas yang dilakukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam menangani kasus penembakan Brigadir J di kediaman Kadiv...
Baca lebih lajut »
Article headlineGELORA.CO - Kepala Divisi Humas (Kadiv Humas) Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa kasus peristiwa berdarah yang terjadi di ruma...
Baca lebih lajut »
Article headlineGELORA.CO -Berdasarkan hasil survei Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), biaya untuk menjadi calon...
Baca lebih lajut »
Article headlineGELORA.CO - Ketua Umum PAN sekaligus Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI. Pelaporan ini ter...
Baca lebih lajut »