Vonis RJ Lino Tetap 4 Tahun Penjara, Banding KPK Soal Uang Pengganti 1,9 Juta Dolar AS dari Perusahaan China juga Kandas
-Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan 4 tahun penjara terhadap Richard Joost Lino selaku mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia II.
Selain itu, Majelis Hakim PT DKI juga memutuskan masa penahanan yang telah dijalani RJ Lino dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, serta memerintahkan RJ Lino tetap berada dalam tahanan. Selain itu, JPU KPK mengajukan banding karena menganggap Majelis Hakim Tingkat Pertama kurang tepat dalam penerapan hukum, yaitu tidak ada penjatuhan pidana pembayaran uang pengganti atas kerugian negara yang sudah terbukti sejumlah 1.997.740,23 dolar AS.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Putusan Banding Pengadilan Tinggi Jakarta Perkuat Vonis 4 Tahun Hukuman RJ LinoMenurut Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta, putusan Majelis hakim PN Jakpus terhadap RJ Lino telah tepat dan benar serta cukup beralasan menurut hukum.
Baca lebih lajut »
Article headlineGELORA.CO - ISLAM adalah agama terbesar kedua di dunia dengan 1,9 miliar penganut. Hal ini berdasarkan worldpopulationreview. Sementara di A...
Baca lebih lajut »
Article headlineGELORA.CO - Publik kini dihebohkan dengan wacana duet Prabowo Subianto dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) dalam Pemilihan Presiden (Pilpres)...
Baca lebih lajut »
Article headlineGELORA.CO -Pihak-pihak yang mengambil keuntungan di PT Freeport Indonesia masih dipertanyakan usai pengambilalihan dilakukan Presiden Joko ...
Baca lebih lajut »
Article headlineGELORA.CO -Rusia menyambut penuh suka cita perayaan 77 tahun kemenangan Perang Patriotik Hebat. Presiden Rusia Vladimir Putin menegaskan da...
Baca lebih lajut »
Article headlineGELORA.CO -Gempa bumi bermagnitudo 5,8 mengguncang perairan dekat Halmahera Barat, Maluku Utara, Senin (9/5/2022) pukul 04.51 WIB. Dari lap...
Baca lebih lajut »