Dihukum Lebih Ringan, Ferdinand Hutahaean Divonis 5 Bulan Penjara Kasus Cuitan Allahmu Lemah
Majelis Hakim menjatuhkan vonis lima bulan penjara terhadap pegiat media sosial, Ferdinand Hutahaean terkait kasus cuitan"Allahmu Lemah" di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Selasa .
"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama lima bulan penjara," tambah hakim. Ketika hakim menanyakan kepada pihak Jaksa dan tim hukum Ferdinand, keduanya mengaku pikir-pikir untuk menyatakan banding atau tidak.Ferdinand dianggap melanggar Pasal 14 ayat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Article headlineGELORA.CO -Baim Wong terkenal sebagai aktor yang kerap membuat konten berbagi rezeki di channel YouTube miliknya. Selain itu, ia juga kerap...
Baca lebih lajut »
Article headlineGELORA.CO - Wakil Sekretaris Jenderal Persaudaraan Alumni (PA) 212 Novel Bamukmin menanggapi kepastian duel yang ditetapkan pegiat media sos...
Baca lebih lajut »
Article headlineGELORA.CO -Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI menyesuaikan atau memberlakukan t...
Baca lebih lajut »
Article headlineGELORA.CO - Wali Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Moh Ramdhan Pomanto segera menunjuk Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Satuan Polisi Pamong ...
Baca lebih lajut »
Article headlineGELORA.CO -Penegasan Presiden Joko Widodo bahwa tanggal Pemilu Serentak 2024 digelar 14 Februari 2024 tampaknya belum melegakan semua pihak...
Baca lebih lajut »
Article headlineGELORA.CO -Politisi Nasdem Irma Suryani Chaniago blak-blakan membongkar sosok Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang kini digadang-gadang...
Baca lebih lajut »