Jemput Paksa Penyelamat Anjing Terlantar, Kapolsek Cipondoh Dilaporkan ke Propam
2 April 2022- Cristine, terlapor tuduhan pencurian anjing didampingi Christian Joshua Pale, Ketua Yayasan Sarana Meta Indonesia dan Animals Hope Shelter melaporkan penyidik Polsek Cipondoh ke Propam Polres Metro Tangerang.
Cristine mengaku sempat mengalami pengalaman yang tidak menyenangkan karena penyidik Polsek Cipondoh tiba tiba menjemput paksa dirinya di rumah."Saya kaget tiba-tiba dua polisi datang ke rumah mau menjemput paksa saya atas tuduhan mencuri anjing," ujarnya saat dihubungi Tempo, Sabtu 2 April 2022. Menurut Cristine, situasi penjemputan paksa itu terekam CCTV rumahnya dan disaksikan keluarga dan RT RW setempat."Saya protes karena cara polisi itu tidak sesuai SOP," ujarnya.
Setelah menjalani pemeriksaan di klinik, kata Cristine, dua anjing Husky mengalami diare dan berak darah."Satunya pincang karena engsel kakinya bergeser," ucapnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Article headlineGELORA.CO - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly berencana menyatukan Undang-Undang nomor 29 tahun 2004 tentang ...
Baca lebih lajut »
Article headlineGELORA.CO -Rusia mantap meloloskan dekrit yang menetapkan bahwa pembeli asing harus membayar dengan mata uang rubel untuk gas Rusia. Jika m...
Baca lebih lajut »
Article headlineOLEH: GDE SIRIANA YUSUF* PADA awal Desember 2021 Ketua Umum Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Surta Wijaya menyampaikan ...
Baca lebih lajut »
Article headlineGELORA.CO - Lonjakan harga barang-barang kebutuhan pokok dan bensin tentu membuat rakyat semakin terpuruk. Teranyar, pemerintah bakal mena...
Baca lebih lajut »
Article headlineGELORA.CO - Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyampaikan pesan kepada Umat Islam di Indonesia yang bersiap menyambut datangnya bulan suci Ra...
Baca lebih lajut »
Article headlineGELORA.CO - Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) naik menjadi 11 persen resmi berlaku hari ini. Kenaikan PPN sebesar 1 persen dari tarif seb...
Baca lebih lajut »