Bertahun-tahun Tak Ngantor, PNS di Manggarai NTT Tidak Dipecat
GELORA.CO
“Itu harus diperiksa oleh tim bahwa betul dia minggalkan tugas. Apalagi berbulan-bulan atau sampai tahunan tidak masuk harus sudah dipecat, pemecatannya tidak dengan hormat,” kata Kepala BKN di Ruteng Manggarai, Kamis 24 Maret 2022. Untuk diketahui saja, Pasal 11 PP Nomor 94 Tahun 2021 berbunyi"Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 hari kerja,".
Selain itu ada juga PNS tenaga kesehatan yang meninggalkan tugas selama 4 tahun. Tercatat pula PNS di Badan Keuangan yang bolos berbulan-bulan. “Mereka yang sudah lama tidak masuk kantor gajinya dibekukan, mereka sudah tidak terima gaji,” sebut Maksi Tarsi.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
'Kiamat' PNS Makin Nyata, Sudah Dapat Restu Pak Jokowi?Rencana besar pemerintah dalam mentransformasikan sistem birokrasi PNS sudah berjalan.
Baca lebih lajut »
Article headlineGELORA.CO - Seorang anggota Tentara Nasioal Indonesia (TNI) gadungan akhirnya diketahui kebohongannya usai ditangkap. Mirisnya, TNI gadunga...
Baca lebih lajut »
Article headlineGELORA.CO -Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir memprediksi ekonomi digital Indonesia berpotensi tumbuh lebih tinggi diband...
Baca lebih lajut »
Article headlineGELORA.CO - Persaudaraan Alumni (PA) 212 serta beberapa ormas Islam lainnya rencananya akan kembali menggelar aksi bela Islam pada tanggal...
Baca lebih lajut »
Article headlineGELORA.CO -Survei Penilaian Integritas (SPI) yang dicetuskan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kini dijadikan sebagai pondasi perbai...
Baca lebih lajut »
Article headlineGELORA.CO - Pansus Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) DPRD Surabaya kaget melihat alokasi belanja gaji pegawai Dinas Pendidikan...
Baca lebih lajut »