Jenderal Dudung: Pengejaran Separatis Papua Kewenangan Panglima TNI, Bukan Saya
29 Januari 2022-Tidak ada kewenangan yang dimiliki Kepala Staf TNI Angkatan Darat , Jenderal Dudung Abdurachman untuk melakukan pengejaran kelompok sparatis teroris Papua yang kembali berulah. Hal itu ditegaskan Jenderal Dudung saat disinggung terkait dengan adanya kontak tembak TNI AD dengan kelompok teroris Papua di Desa Tigilobak, Distrik Gome, apua, Kamis .
“Saya tidak bisa adakan pengejaran. Itu kewenangan Panglima TNI,” jelas Dudung di Gedung DPR RI, Jakarta. Ia menjelaskan, kewenangan KSAD hanya sebatas menyiapkan personel di Papua. Untuk operasional prajurit menjadi kewenangan Panglima TNI, Andika Perkasa.Dalam insiden kontak senjata tersebut, dikabarkan tiga prajurit gugur. Mereka adalah Serda M. Rizal Maulana Arifin, Pratu Tupel Alomoan Baraza, dan Pratu Rahman Tomilawa. (
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Jenderal Andika bertolak ke Papua terkait penyerangan pos TNIPanglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa bertolak ke Papua menyusul penyerangan pos TNI oleh kelompok sipil bersenjata (KSB) di Kabupaten Puncak, ...
Baca lebih lajut »
TNI AL terjunkan 5 KRI untuk kawal MotoGP 2022Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Laut menerjunkan lima Kapal Perang Indonesia untuk mengawal perhelatan balap kelas dunia MotoGP 2022 yang akan ...
Baca lebih lajut »
Pesan Tegas Panglima TNI Jenderal Andika kepada Pelaku Penembakan Prajurit di Papua - Tribunnews.comDandim 1710/Mimika bersama peserta upacara yang hadir melakukan penghormatan terakhir kepada ketiga jenazah.
Baca lebih lajut »
Janji Jenderal Andika Kejar KKB yang Tewaskan 3 Prajurit TNIPanglima TNI Jenderal Andika Perkasa berjanji bahwa pihaknya akan memburu pelaku penembak yang menewaskan tiga prajuritnya di Papua.
Baca lebih lajut »