DPR tetap menyerahkan segala keputusan kepada Jokowi.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo kembali membuka opsi penerbitan peraturan presiden pengganti undang-undang pengganti hasil revisi UU KPK yang telah disahkan. Kabarnya, ia telah membentuk tim khusus yang akan mencermati rencana tersebut.
Anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu mengatakan, DPR menghargai keputusan yang diambil oleh Jokowi. Namun, ia meminta agar sebelum adanya perppu, semua pihak yang terlibat dalam rencana pernerbitannya benar-benar mencermati hal tersebut. UU KPK juga ditegaskannya sebagai salah satu alat untuk memperkuat kerja KPK, bukan memperlemah dan membatasinya, seperti yang ditudingkan banyak pihak.
Dahlan juga meminta semua pihak lebih memahami pasal-pasal yang berada di dalam UU KPK. Ia menilai, telah terjadi misinformasi terkait undang-undang itu di masyarakat.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Mahasiswa Tetap Desak Jokowi Terbitkan Perppu KPK: RI Darurat KorupsiKepala Departemen Kajian Strategis BEM UI, Elang mengatakan jika Jokowi tak cepat merespons tuntutan yang ada di masyarkat, maka kepercayaan terhadap pemerintah akan makin turun. Seperti apa? PerppuKPK Jokowi
Baca lebih lajut »
Elemen masyarakat Kota Kupang tetap solid dukung JokowiPemerintah dan berbagai elemen masyarakat di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur tetap solid mendukung kepemimpinan Presiden Joko Widodo sebagai Presiden ...
Baca lebih lajut »
Cuma Jokowi yang Bisa Meredam Gerakan MassaTeguh Yuwono menilai Presiden Jokowi masih punya cara meredam demo mahasiswa yang marak belakangan ini. Jokowi
Baca lebih lajut »
Alasan BEM Nusantara tak Langsung Penuhi Undangan dari Presiden JokowiKoordinator Jawa BEM Nusantara Cahya Nugeraha Robimadin membeber alasan belum mau memenuhi undangan dialog dari Presiden Jokowi. DemoMahasiswa
Baca lebih lajut »
Presiden Jokowi Sebaiknya Terbitkan Perppu Pencabutan UU KPKBayu mengatakan jika Presiden Jokowi menerbitkan Perppu tersebut, maka otomatis UU KPK baru tidak berlaku dan kembali pada UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Baca lebih lajut »
Saat Sidang Umum PBB, JK Kerap Ditanya Soal Keberadaan JokowiWapres Jusuf Kalla mengaku sering ditanyakan soal Presiden Jokowi jika menghadiri Sidang Majelis Umum PBB. Ia pun ingin Jokowi suatu saat menyempatkan hadir.
Baca lebih lajut »