Terdakwa kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir Yosua, Arif Rachman Arifin dituntut dengan hukuman satu tahun penjara.
TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa kasus penghalangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Arif Rachman Arifin, dengan hukuman penjara satu tahun. Jaksa juga menuntut Arif dijatuhi denda Rp 10 juta subsidair tiga bulan kurungan.“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Arif Rachman Arifin dengan pidana satu tahun penjara dikurangi masa tahanan dan perintah agar tetap ditahan.
Sistem elektronik dalam perkara ini adalah rekaman kamera keamanan di rumah dinas mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Irjen Ferdy Sambo, yang menjadi lokasi pembunhan Brigadir Yosua. Jaksa menilai Arif tahu betul barang bukti rekaman CCTV sangat berguna untuk mengungkap tindak pidana yang terjadi. Selain itu, Arif semestinya melakukan tindakan mengamankan barang bukti untuk diserahkan kepada penyidik.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Kasus Perintangan Penyidikan, Arif Rachman Arifin Dituntut 1 Tahun PenjaraJPU menuntut Arif Rachman Arifin dihukum penjara 1 tahun karena terlibat dalam perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca lebih lajut »
AKBP Arif Rachman Dituntut 1 Tahun Bui Terkait Perusakan CCTV Kasus SamboAKBP Arif Rachman Arifin dituntut hukuman penjara dalam kasus perusakan CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
Baca lebih lajut »
Jaksa Tuntut Arif Rahman Arifin 1 Tahun Penjara di Kasus 'Obstruction of Justice'JPU pada Kejari Jaksel menuntut Arif Rachman Arifin 1 tahun penjara. Arif dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan Brigadir J. Nasional ObstructionofJustice
Baca lebih lajut »
Kasus Obstruction of Justice, Arif Rahman Arifin Dituntut 1 Tahun PenjaraTuntutan terhadap Arif Rahman ini berdasarkan berbagai pertimbangan. Salah satunya seperti hal yang memberatkan terdakwa yaitu meminta rekaman Baiquni Wibowo untuk menghapus sejumlah rekaman.
Baca lebih lajut »
Hendra Kurniawan Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Merintangi Penyidikan, Hari Ini Jumat 27 JanuariAdapun JPU nanti akan membacakan tuntutan kepada terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto.
Baca lebih lajut »
Hendra Kurniawan Cs Hadapi Tuntutan, Ferdy Sambo Cs Juga Sidang Hari IniAdapun jaksa penuntut umum (JPU) nanti akan membacakan tuntutan kepada Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Irfan.
Baca lebih lajut »