Juru bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Febri Hendri Antoni Arif mengatakan bahwa Apple belum menyampaikan revisi proposal investasi mereka di Indonesia. Akibatnya, Apple belum dapat menerima Sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang diperlukan untuk memperoleh Tanda Pengenal Produk (TPP). Tanpa TPP, Apple tidak bisa menjual iPhone 16 di Indonesia. Febri juga menjelaskan bahwa Apple belum melunasi sebagian komitmen investasinya yang sebesar Rp1,7 triliun dan masih melakukan negosiasi dengan pemerintah.
Kamis, 30 Jan 2025 17:43 WIBJuru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif menyebut pihak Apple belum menyampaikan revisi proposal terkait investasi mereka di Indonesia. 7 Januari lalu perwakilan Apple sudah menemui Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dan jajarannya untuk negosiasi investasi.
Artinya jika TPP belum dikeluarkan maka Apple belum bisa menjual produk terbarunya, iPhone 16 di Indonesia. Sebagai informasi, Apple belum melunasi sebagian dari komitmen investasinya yang sebesar Rp 1,7 triliun.Daftar 10 Negara Terkaya di Dunia, Ada 2 Tetangga Dekat RI Terkait pernyataan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani yang menyebut negosiasi Apple di Indonesia akan selesai dalam satu-dua minggu ke depan, Febri meminta hal itu ditanyakan langsung kepada yang bersangkutan.Febri lalu menjelaskan bahwa Apple memilih skema proposal skema tiga untuk periode 2020-2023 dengan melakukan pelatihan dan pendidikan di tiga akademi. Akademi yang dimaksud berlokasi di Batam, Tangerang, dan Surabaya.
"Kami sudah dapat beberapa laporan tentang penggunaan uang yang sebesar Rp 1,4 triliun 2020-2023.Nah, kami lihat ada penggunaan untuk biaya intangible. Nah intangible itu lah yang kami permasalahkan, karena intangible itu sepertinya agak membuat pembiayaan itu jadi besar," ungkapnya.
APPLE INVESTASI TKDN TPP IPHONE 16
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Apple Pilih Skema Inovasi Untuk Dapatkan TKDN di IndonesiaApple memilih skema inovasi untuk mendapatkan sertifikat TKDN produknya di Indonesia.
Baca lebih lajut »
Apple Belum Boleh Jual iPhone-16 di Indonesia, Mengapa?Kementerian Perindustrian Indonesia belum memberikan izin penjualan iPhone-16 di Indonesia karena Apple belum memenuhi syarat sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Baca lebih lajut »
Sertifikat Rumah Subsidi 38 Ribu Belum DiberikanDirektur Utama PT BTN Nixon LP Napitupulu mengungkapkan ada 38 ribu rumah subsidi yang sudah disalurkan oleh BTN tetapi penerima belum mendapatkan sertifikat. Masalah ini terjadi karena pengembang belum memberikan sertifikat meski penerima telah menyelesaikan cicilan KPR. BTN telah melakukan upaya perbaikan dan menyelesaikan 80 ribu sertifikat sejak 2019. Target untuk menyelesaikan sisa 38.144 sertifikat bermasalah adalah 15.000 sertifikat per tahun.
Baca lebih lajut »
iPhone 16 Belum Beredar di Indonesia, Negosiasi Investasi Apple Masih BerjalanPenjualan iPhone 16 di Indonesia belum pasti karena belum ada kepastian terkait rencana investasi Apple. Negosiasi masih berlangsung antara pemerintah dan Apple untuk mencapai nilai minimal TKDN yang diperlukan.
Baca lebih lajut »
Investasi Apple di Indonesia Belum CukupMenteri Perindustrian menilai komitmen Apple untuk berinvestasi USD 1 miliar di Indonesia belum cukup untuk memenuhi kebutuhan pengembangan ekosistem teknologi dan industri digital di Indonesia.
Baca lebih lajut »
Pabrik AirTag Apple di Batam Belum Bikin iPhone 16 Tersedia di IndonesiaInvestasi Apple untuk membangun pabrik AirTag di Batam belum memastikan penjualan iPhone 16 secara resmi di Indonesia. Nilai investasi yang ditawarkan Apple belum memenuhi empat prinsip berkeadilan yang ditetapkan pemerintah Indonesia untuk mendapatkan sertifikasi TKDN.
Baca lebih lajut »