Komisi Eropa menekankan aplikas-aplikasi yang digunakan untuk menghambat penyebaran Covid-19 seharusnya tidak mengumpulkan lokasi pengguna.
Imbauan ini muncul menyusul kehadiran beberapa aplikasi untuk mengatasi Covid-19, termasuk rencana Apple dan Google menciptakan teknologi pelacakan kontak, yang bertujuan memperlambat penyebaran Covid-19 .
Komisi Eropa melalui pernyataan resminya mengatakan, penggunakan aplikasi tersebut harus bersifat sukarela, dan tidak melibatkan semua jenis data yang menunjukkn dengan tepat lokasi orang. Apple dan Google sendiri mengatakan kepada Reuters, keduanya masih mengembangkan kebijakan tentang apakah akan memungkinkan aplikasi pelacakan kontak menggunaakan teknologi baru mereka untuk mengumpulkaan data lokasi.
Sejumlah otoritas kesehatan publik, universitas, dan lembaga nonpemerintah terkemuka di seluruh dunia telah melakukan pekerjaan penting untuk mengembangkan teknologi pelacakan kontak. 3 dari 3 halamanDua Langkah ImplementasiLangkah pertama, Apple dan Google pada Mei akan merilis API yang memungkinkan interoperabilitas antara perangkat Android dan iOS menggunakan aplikasi-aplikasi dari otoritas kesehatan publik.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Aplikasi PeduliLindungi Saling Melindungi dari Bahaya COVID-19Aplikasi PeduliLindungi memiliki fitur aplikasi tracking yang dapat mendeteksi pergerakan terpapar Covid-19 selama 14 hari...
Baca lebih lajut »
Menkominfo Jamin Keamanan Data Aplikasi Pelacak Covid-19Menkominfo Johnny G. Plate memastikan data pribadi di aplikasi pelacakan virus corona PeduliLindungi akan dihapus setelah pandemi covid-19 berakhir.
Baca lebih lajut »
19 Eks Peserta Ijtima Ulama Gowa Asal Kaltara Positif Covid-19Jubir Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kaltara Agust Suwandy melaporkan terdapat 19 mantan peserta Ijtima Ulama Gowa, Sulsel positif corona.
Baca lebih lajut »
Anies: Jakarta Butuh 170 Ventilator untuk Pasien Covid-19Anies berharap kebutuhan ventilator itu dapat segera dipenuhi yaitu salah satunya melalui produksi yang dilaksanakan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Baca lebih lajut »