Apindo menilai kenaikan PPN harusnya tidak dilakukan saat Ramadhan 2022
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Asosiasi Pengusaha Indonesia meminta pemerintah menangguhkan pajak pertambahan nilai yang semula 10 persen menjadi 11 persen. Hal ini mengingat kenaikan ini bertepatan dengan momentum Ramadhan 2022.
Menurutnya kenaikan PPN tidak terlalu berdampak besar terhadap inflasi asal pemerintah berhasil menstabilkan kenaikan harga pangan. Diproyeksikan inflasi Ramadan tahun ini akan lebih tinggi dari dua tahun sebelumnya. Sementara, pemerintah harus menjaga inflasi tahunan level dua persen sampai empat persen. Inflasi akan tepat sesuai sasaran jika pemerintah dan Bank Indonesia sukses mengurangi risiko kenaikan inflasi dengan menstabilkan kenaikan harga pangan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Tagihan Indihome Naik Mulai April 2022, Imbas PPN 11 Persen | Ekonomi - Bisnis.comLayanan internet IndiHome milik PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. menyesuaikan tarif layanan sebagai dampak dari kebijakan PPN 11 persen.
Baca lebih lajut »
Siap-siap, Aset Kripto akan Dikenakan Pajak PPN dan PPh pada 1 Mei 2022Peraturan tersebut mulai berlaku pada 1 Mei 2022 mendatang, sebagaimana tertuang pada PMK Nomor 68/PMK.03/2022.
Baca lebih lajut »
Apindo: Tarif PPN 11 Persen Tak Garus Daya Beli MasyarakatTarif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN 11 persen resmi berlaku per 1 April 2022.
Baca lebih lajut »
Ini Daftar Barang dan Jasa yang Dipungut PPN 11 Persen Mulai 1 April 2022Menkeu Sri Mulyani menerbitkan aturan turunan UU HPP, yang memuat kategori barang dan jasa yang PPN 11 persen. Mulai dari barang di toko swalayan hingga Netflix
Baca lebih lajut »
Tidak Semua Makanan dan Minuman Kena PPN, Ini KriterianyaMakanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung dan sejenisnya tidak kena PPN.
Baca lebih lajut »
Aturan Pajak Kripto Indonesia Terbit, Ini Ragam Tarif PPN Aset KriptoCek besaran pajak kripto, khususnya tarif PPN aset kripto, berdasarkan aturan pajak kripto Indonesia yang mulai berlaku pada 1 Mei 2022.
Baca lebih lajut »