Kebakaran melanda kantor Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanudin Dalam 1, Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pukul 19.10 WIB.
TEMPO.CO, Jakarta - Kebakaran di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, masih berlangsung. Petugas mencatat sudah ada 40 unit mobil pemadam yang dikerahkan.'Ada 40 unit,' demikian keterangan tertulis command center pemadam kebakaran, Sabtu, 22 Agustus 2020. Belum ada informasi soal korban jiwa dan kerugian.Hingga kini petugas masih berupaya memadamkan api. 'Proses pemadaman, masih terjadi perambatan.
'Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan ruang kerjanya ikut terbakar di saat gedung Kejaksaan Agung mengalami kebakaran pada 22 Agustus 2020 malam sekitar pukul 19.10 WIB.'Iya, terbakar juga,' ujar Burhanuddin saat dikonfirmasi pada Sabtu, 22 Agustus 2020.Burhanuddin mengatakan, kebakaran terjadi di lantai tiga hingga lantai enam gedung utama, tepatnya di ruang kepegawaian, pembinaan, dan intelijen.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Api Masih Berkobar, Empat Lantai di Gedung Kejaksaan Agung Hangus TerbakarApi masih berkobar dan terus menjalar ke sisi tengah gedung utama yang biasa dipakai untuk berkegiata jaksa agung dan para jaksa agung muda.
Baca lebih lajut »
Api Masih Berkobar di Kejaksaan Agung |Republika OnlinePetugas menggunakan sky lift untuk memadamkan api di lantai 5-6.
Baca lebih lajut »
Gedung Kejaksaan Agung Terbakar, Api Terlihat dari Lantai 6Gedung kejaksaan Agung terbakar, Sabtu (22/8/2020).
Baca lebih lajut »
Kebakaran di Kejaksaan Agung, Api Terus Membesar Hampir Hanguskan Gedung UtamaGedung yang terbakar ini merupakan gedung utama dalam kompleks Kejaksaan Agung dan biasa dipakai berkantor oleh Jaksa Agung dan jaksa agung muda lain.
Baca lebih lajut »
Gedung Kejaksaan Agung Terbakar |Republika OnlineKebakaran terjadi sekitar pukul 19.00 WIB.
Baca lebih lajut »
Begini Kinerja Kajati Sumatera Barat yang Kena Mutasi Kejaksaan AgungKejaksaan Agung menyatakan alasan mutasi didasarkan atas kebutuhan organisasi dan penilaian Pejabat Pembina Kepegawaian.
Baca lebih lajut »