Pemerintah akhirnya menaikkan gaji dan tunjangan hakim. Namun, apakah kenaikan itu sudah sesuai dengan tuntutan hakim?
Apakah kenaikan gaji-tunjangan hakim bisa memuaskan hakim?Apa janji dari Presiden Prabowo terkait tuntutan para hakim?Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2024 yang menjadi dasar bagi kenaikan gaji dan tunjangan hakim . PP tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo pada hari-hari terakhir masa pemerintahannya. PP tersebut ditandatangani pada 18 Oktober 2024 dan diundangkan pada hari yang sama.
Masih ada delapan komponen hak keuangan yang belum diatur. Misalnya, gaji pokok, fasilitas perumahan, transportasi, jaminan kesehatan, jaminan keamanan, biaya perjalanan dinas, kedudukan protokoler, serta penghasilan pensiun dan lainnya. Oleh karena itu, SHI akan terus memperjuangkan hal tersebut dan berencana untuk bisa beraudiensi dengan Presiden Prabowo Subianto dalam beberapa waktu ke depan.
Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, Susi Dwi Harjanti, dalam salah satu diskusi yang diadakan Lembaga Ilmu Kajian untuk Independensi Peradilan beberapa bulan lalu menekankan, pentingnya UU Jabatan Hakim yang mengatur secara khusus hal-hal berkaitan dengan hakim, termasuk sistem penggajian/remunerasi, jaminan kesehatan dan keselamatan, dan lain-lain.Selama rentang waktu 7-11 Oktober lalu, hakim menggelar aksi cuti bersama.
Sebelum mengucapkan sumpah janji dan jabatan sebagai presiden pada 20 Oktober lalu, Presiden Prabowo pernah menyampaikan janjinya untuk peningkatan kesejahteraan hakim. Hal ini disampaikan di tengah audiensi SHI dengan pimpinan DPR dan sejumlah anggota DPR. Lewat sambungan telepon oleh Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, Prabowo Subianto mengutarakan janjinya itu.
Sementara berdasarkan PP No 44/2024, gaji hakim paling rendah dengan nol masa kerja adalah Rp 2,78 juta, sedangkan tunjangan hakim Rp 11,9 juta. Dengan demikian, seorang hakim baru akan memeroleh penghasilan Rp 14,68 juta. Adapun gaji hakim paling tinggi adalah sebesar Rp 6,1 juta, sementara tunjangan jabatan hakim tertinggi yang diperoleh oleh Ketua Pengadilan Tinggi mencapai Rp 56,5 juta. Artinya gaji tertinggi hakim di tingkat banding mencapai Rp 66,2 juta.
Perbaikan gaji serta tunjangan hakim sekitar 12 tahun lalu, lewat Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim, sudah tidak menemukan kecocokan dengan kebutuhan hidup saat ini.
Gaji Hakim Gaji Dan Tunjangan Hakim Utama Hakim Solidaritas Hakim Indonesia Prabowo Subianto Kesejahteraan Hakim
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Hakim Minta Kenaikan Gaji dan Tunjangan 142 Persen, Apakah Prabowo akan Kabulkan?Janji Prabowo untuk menaikkan gaji hakim di Indonesia.
Baca lebih lajut »
Akan Ada Kenaikan, Ini Gaji dan Tunjangan Hakim di Indonesia 2024Sejak PP tersebut ditetapkan pada tahun 2012, gaji dan tunjangan para hakim di Indonesia tidak pernah mengalami kenaikan.
Baca lebih lajut »
Deretan Tuntutan Hakim dan Usulan yang Dipenuhi, Kenaikan Gaji dan TunjanganKemenkeu menyetujui beberapa tuntutan para hakim terkait usulan kenaikan gaji dan tunjangannya. Apa saja?
Baca lebih lajut »
Hakim Cuti Massal Tuntut Kenaikan Gaji dan Tunjangan, Yakin Bisa Cegah Suap?Para hakim se-Indonesia menggelar aksi cuti massal pada 7 Oktober 2024 yang berlangsung selama sepekan. Aksi ini digelar untuk mengadvokasi kesejahteraan mereka yang dinilai mandek dan kurang diperhatikan.
Baca lebih lajut »
Infografis Hakim Cuti Massal Tuntut Kenaikan Gaji - Tunjangan dan Besaran SebelumnyaPara hakim tergabung dalam Solidaritas Hakim Indonesia menggelar cuti massal. Mereka memprotes gaji pokok hakim tidak pernah naik selama 12 tahun terakhir.
Baca lebih lajut »
Kemenkeu Buka Suara soal Tuntutan Kenaikan Gaji dan Tunjangan HakimKemenkeu tanggapi tuntutan kenaikan gaji hakim. Pembahasan Peraturan Pemerintah segera dilakukan. Hakim serukan cuti bersama sebagai protes.
Baca lebih lajut »