Bagaimana tata cara melaporkan asuransi jiwa dalam SPT?
Apakah Anda adalah nasabah asuransi jiwa? Mungkin saja Anda bertanya-tanya apakah perlu melaporkan polis asuransi jiwa pada Surat Pemberitahuan Tahunan pajak?
Asuransi jiwa tradisional dan dwiguna , adalah asuransi yang memberikan manfaat uang pertanggungan ketika tertanggung mengalami cacat tetap total maupun meninggal dunia, selama masa kontrak berlangsung. Premi yang dibayarkan tentunya akan hangus ketika masa kontrak berakhir.Adapun pembeda antara tradisional dan dwiguna adalah, asuransi jiwa dwiguna bisa memberikan manfaat uang tunai meski tertanggung masih hidup sampai akhir masa kontrak.
Sementara itu, pembayaran premi juga bukan merupakan unsur pengurang penghasilan dalam perhitungan PPh Orang Pribadi. Oleh karena itu, Anda tidak perlu melaporkannya di SPT.Baca:Lewat premi yang Anda bayarkan, asuransi unit link akan membentuk suatu unit investasi yang bisa Anda ketahui jumlahnya, begitu pula dengan rata-rata nilai aktiva bersih per unit yang didapat. Unit investasi di asuransi yang satu ini juga bisa Anda tarik kapanpun Anda membutuhkannya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Punya Rolex, Hermes & Barang Branded Lain, Haruskah Dilaporkan di SPT?Bagaimana cara melaporkan barang-barang mewah yang kita miliki?
Baca lebih lajut »
Demokrat: Kalau 01 dan 03 yang Menang Apakah akan Tetap Ada Hak Angket?Kubu 02 menilai bahwa usulan hak angket DPR RI tentang Pemilu 2024 terlalu politis dan tidak memiliki urgensi.Ketua DPP Partai
Baca lebih lajut »
Apakah Pemilik NPWP Non-efektif Wajib Lapor SPT Tahunan? Ini Penjelasan DJPPemerintah mewajibkan pemilik NPWP untuk melaporkan kewajiban perpajakan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Baca lebih lajut »
Rumah Masih KPR Ternyata Harus Lapor SPT Tahunan, Begini CaranyaRumah yang statusnya masih Kredit Pemilikan Rumah (KPR) perlu dilaporkan dalam SPT Tahunan. Begini caranya.
Baca lebih lajut »
Tidak Perlu Lapor SPT, Berikut Cara Mengajukan Wajib Pajak Non-efektifWajib pajak bisa mengubah status NPWP mereka menjadi non-efektif supaya tidak perlu melapor SPT pada 2024. Lantas, bagaimana caranya?
Baca lebih lajut »
7,7 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan PPh per 14 Maret 2024Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Dwi Astuti menyampaikan, angka pelaporan SPT Tahunan PPh itu tumbuh sebesar 1,65 persen secara tahunan atau year on year (YoY).
Baca lebih lajut »