Nah bagaimana jika orang yang meninggal itu memiliki dua istri atau lebih?
waris sudah diatur dalam Alquran Surat An Nisa ayat 11-14. Di surat itu, Allah SWT secara tegas membagi bagian warisan.
Artinya: Allah mensyari'atkan bagimu tentang anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta.
Dikutip dari website Rumah Fiqih Indonesia, Ustaz Ahmad Sarwat LC mengatakan, Alquran telah menetapkan bahwa jatah warisan untuk isteri adalah 1/8 atau 1/4 dari total harta suami.
Warisan Istri Kedua Hukum Islam
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Istri Pertama Tikam Istri Kedua di Polman, Pelaku Lapor Balik ke PolisiWanita JN ditetapkan tersangka setelah menikam istri kedua suaminya JR di Polman. JN melaporkan korban dan suaminya atas tuduhan menikah tanpa izin.
Baca lebih lajut »
Apakah Kursk Akan Jadi Front Kedua Perang Ukraina-Rusia?Serangan Ukraina di Kursk, yang berkecamuk sepekan ini, adalah serangan darat pertama ke Rusia sejak Perang Dunia II.
Baca lebih lajut »
Ditanya Apakah Erin Taulany Istri yang Baik, Jawaban Andre Taulany Kembali Jadi Perbincangan'Erin sudah menjadi ibu yang baik untuk anak-anak atau menjadi istri yang baik untuk Andre?' tanya Vincent.
Baca lebih lajut »
Apakah Sayyidah Aisyah Istri Rasulullah Punya Anak?Sayyidah Aisyah RA adalah istri Rasulullah SAW dengan usia paling muda. Apakah beliau memiliki keturunan?
Baca lebih lajut »
Peralihan Bandara IKN dari VVIP ke Umum Perlu Dianalisis MendalamPerlu dianalisis apakah ada maskapai yang mau terbang ke sana, apakah maskapai dipaksa terbang ke sini.
Baca lebih lajut »
Masih Jadi Istri Ferry Irawan, Venna Melinda Bakal Ajukan Gugat Cerai KeduaMasih Jadi Istri Ferry Irawan, Venna Melinda Bakal Ajukan Gugat Cerai Kedua
Baca lebih lajut »