BPJS Kesehatan merupakan program pemerintah yang menyelenggarakan jaminan kesehatan untuk masyarakat Indonesia.
Selasa, 28 Mei 2024 11:45 WIBmerupakan program pemerintah yang menyelenggarakan jaminan kesehatan untuk masyarakat Indonesia. Untuk mendapatkan pelayanan dan fasilitas dari BPJS Kesehatan, peserta perlu membayar iuran setiap bulannya.
Adapun, salah satu jenis kepesertaan BPJS Kesehatan adalah peserta PPU atau Pekerja Penerima Upah, meliputi PNS, TNI/ POLRI, Pejabat Negara, dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri. Iuran peserta PPU akan dibayarkan secara langsung oleh pemberi kerja atau perusahaan.Perusahaan menanggung BPJS Kesehatan keluarga peserta PPU.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Penjelasan Menkes, DJSN & BPJS Kesehatan Soal Kelas 1,2,3 DihapusBerikut ini merupakan tanggapan dari Jokowi, Menkes hingga BPJS Kesehatan mengenai perubahan sistem BPJS Kesehatan.
Baca lebih lajut »
Klaim BPJS Kesehatan Bisa Digabung Asuransi Swasta, Ini PenjelasannyaBos BPJS Kesehatan menjelaskan terkait klaim yang menyebutkan bahwa BPJS Kesehatan dapat digabung dengan asuransi swasta.
Baca lebih lajut »
Apa Saja yang Bisa Membuat Kartu BPJS Jadi Tidak Aktif?Peserta BPJS bisa mengakses dan menggunakan fasilitas kesehatan sebagai bagian dari manfaat kepesertaan BPJS Kesehatan.
Baca lebih lajut »
KRIS Ditetapkan, Kamar Pasien BPJS Kesehatan Wajib ACKementerian Kesehatan (Kemenkes RI) mengungkapkan besaran iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) terbaru.
Baca lebih lajut »
Apakah Setelah Pindah Faskes, BPJS Kesehatan Bisa Langsung Digunakan?Perubahan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dapat dilakukan paling cepat tiga bulan sejak peserta terdaftar di FKTP sebelumnya.
Baca lebih lajut »
Ada Aturan Baru KRIS, Apakah Perawatan ICU Ditanggung BPJS Kesehatan?ICU merupakan salah satu ruang yang tidak menerapkan kriteria KRIS BPJS Kesehatan. Lantas, apakah perawatan ICU ditanggung BPJS Kesehatan?
Baca lebih lajut »