Apa Itu PSE yang Bikin Instagram, Whatsapp, Google Terancam Diblokir
Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika mengimbau platform digital baik domestik maupun asing seperti Google, Twitter, Facebook dan lainnya untuk segera mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik sebelum 20 Juli 2022.
Adapun, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Samuel Abrijani Pangerapan mengatakan Kemenkominfo sudah mengingatkan PSE di Indonesia dari dua tahun lalu untuk untuk mendaftar melalui Online Single Submission yang telah disiapkan. Berikut kriteria PSE yang harus mendaftarkan diri ke Kominfo sebelum 20 Juli 2022:1. Menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan penawaran dan perdagangan barang dan jasa.3. Pengiriman materi atau muatan digital berbayar melalui jaringan data baik dengan cara unduk melalui portal atau situs, pengiriman lewat surat elektronik, atau melalui aplikasi lain ke perangkat pengguna
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Tinggal 5 Hari Lagi, Google, Instagram hingga Facebook Terancam Diblokir | Teknologi - Bisnis.comPlatform asing seperti Google, Twitter, Facebook terancam diblokir oleh Kemenkominfo jika tidak segera mendaftarkan perusahaannya 20 Juli 2022.
Baca lebih lajut »
WhatsApp, Instagram, Google Bakal Diblokir 5 Hari, Ini Penjelasan KominfoBeredar kabar di media sosial (medsos) soal WhatsApp, Instagram, Google bakal Diblokir lima (5) hari oleh Kominfo
Baca lebih lajut »
'SLEBEW' Viral di Media Sosial TikTok, Apa Artinya? Ga Ada di KBBI Loh, tapi di Google Translate Ada, Penasaran?'Slebew' tidak terdapat di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) maupun Bahasa Inggris. Di Google Translate terdeteksi bahasa Inggris yang berarti tidur nyenyak.
Baca lebih lajut »
Twitter, Google, hingga Facebook Terancam DiblokirJika tidak segera mendaftar, platform asing seperti Google, Twitter, Facebook terancam diblokir oleh Kemenkominfo.
Baca lebih lajut »
Google, WhatsApp, Instagram hingga Facebook Terancam Diblokir, Ini Alasan PSE Harus Terdaftar di Kominfo - Pikiran-Rakyat.comKominfo akan memberikan sanksi berupa pemblokiran terhadap beberapa platform media sosial mulai dari Google, WhatsApp hingga Instagram.
Baca lebih lajut »
Wajib Kunjungi, Ini 8 Wisata Alam Hits Boyolali Versi Ulasan Google
Baca lebih lajut »