Saka Tatal ajukan peninjauan kembali untuk kuak fakta sebenarnya pembunuhan Vina Cirebon. Apa itu peninjauan kembali?
atau PK di Pengadilan Negeri Cirebon pada Rabu . Meski sudah menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman 8 tahun penjara, Saka mengajukan permohonan PK karena merasa penangkapan dan hukuman yang diberikan kepadanya tidak sesuai prosedur.
Kuasa hukum Saka Tatal sudah menyiapkan sejumlah saksi ahli untuk membuktikan bahwa kliennya tidak bersalah. Para saksi ahli yang diajukan itu di antaranya dokter forensik, pakar kriminologi, dan pakar hukum pidana.extraordinary remedyinkracht , adalah nova. Nova diartikan sebagai fakta atau keadaan baru yang waktu dilakukannya peradilan terdahulu tidak tampak atau memperoleh perhatian.Konsep PK tersebut ditegaskan kembali di dalam UU No 13/1965 tentang Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Umum dan Mahkamah Agung. Disebutkan, putusan pengadilan negeri yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dapat dimintakan PK ke MA jika memenuhi persyaratan.
Dijabarkan pula alasan-alasan PK dalam perma ini, salah satunya adanya kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang mencolok. Alasan lain adalah amar putusan yang melebihi tuntutan, terdapat pertentangan-pertentangan dalam putusan, serta ditemukannya bukti-bukti baru yang saat perkara diperiksa tidak ditemukan. Selain itu, alasan bahwa putusan yang didasarkan suatu kebohonan atau tipu muslihat pihak lawan dan yang diketahui setelah diputus.
Fenomena Ficer Vina Cirebon Kasus Vina Cirebon Saka Tatal
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Pegi Setiawan Dibebaskan, Keluarga Vina Cirebon Desak Polisi Tangkap 2 DPO yang Sebelumnya DihapusKeluarga meminta DPO pelaku pembunuhan Vina Dewi Arsita atau Vina Cirebon agar ditangkap.
Baca lebih lajut »
Hasil Visum Jasad Eky dan Vina Cirebon, Kuasa Hukum: Itu Tak Bisa Jadi Bukti Penahanan PegiTim Kuasa Hukum Pegi Setiawan memberikan pembelaan, hasil visum itu tidak bisa dijadikan sebagai satu-satunya bukti untuk menahan Pegi Setiawan.
Baca lebih lajut »
Ketua IPW Anggap Penilaian Kamaruddin Simanjuntak atas Kinerja Polri dalam Kasus Vina Cirebon Itu…Berita Ketua IPW Anggap Penilaian Kamaruddin Simanjuntak atas Kinerja Polri dalam Kasus Vina Cirebon Itu… terbaru hari ini 2024-07-16 19:52:56 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »
Orang Dekat Iptu Rudiana Diduga Pernah Lihat CCTV TKP Vina Cirebon, Apa yang Ia Lihat?Gugum di keterangannya mengatakan bahwa ia mendapat informasi pada 27 Agustus 2016, Vina dan Eky ditemukan tewas di jembatan Talum.
Baca lebih lajut »
Pengakuan Mengejutkan Brigjen Djuhandani soal Laporan Terhadap Iptu RudianaLaporan terhadap Iptu Rudiana ke Bareskrim itu terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon.
Baca lebih lajut »
Covid: Apa itu varian baru FLiRT dan seperti apa gejalanya?Artikel ini menjawab pertanyaan seputar varian FLiRT, varian Covid-19 yang menurut WHO telah mendominasi penularan secara global.
Baca lebih lajut »