Apa itu Hak Veto di DK PBB Terkait Resolusi Palestina-Israel?

Indonesia Berita Berita

Apa itu Hak Veto di DK PBB Terkait Resolusi Palestina-Israel?
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 CNNIDdaily
  • ⏱ Reading Time:
  • 73 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 32%
  • Publisher: 63%

Apa itu hak veto resolusi Dewan Keamanan PBB di tengah perang Hamas dan Israel?

Ilustrasi. Rapat DK PBB. Berikut penjelasan hak veto resolusi Dewan Keamanan PBB di tengah perang Hamas dan Israel. Sejumlah negara seperti Rusia dan Brasil menginisiasi resolusi untuk merespons perang di Timur Tengah itu. Namun, semua resolusi ditolak, salah satunya karena hak veto Amerika Serikat selaku anggota tetap DK PBB., hak veto merupakan hak dari anggota untuk menolak atau mengizinkan sesuatu berlangsung. AS, dalam hal ini, merupakan anggota tetap Dewan Keamanan PBB yang punya hak veto.

Menurut Piagam PBB, kelima negara akan terus memainkan peran dalam pemeliharaan dan keamanan internasional. Peran yang besar itu menempel karena mereka yang menggagas organisasi ini. "Mereka diberikan status khusus sebagai Negara Anggota Tetap di Dewan Keamanan, bersama dengan hak suara khusus yang dikenal sebagai 'hak untuk memveto'," demikian menurutSitus itu juga menerangkan bahwa para perancang Piagam PBB itu menyepakati jika salah satu anggota tetap DK PBB memberi suara maka resolusi atau keputusan tersebut tidak akan disetujui.

Kelima anggota tetap menggunakan hak veto pada satu waktu atau di lain waktu. Jika salah satu tak sepenuhnya setuju dengan suatu resolusi yang diusulkan tetapi tidak ingin memberikan hak veto, maka mereka bisa memilih untuk abstain."Sehingga resolusi tersebut dapat diambil jika ia memperoleh sembilan suara [dari anggota non-tetap DK PBB setuju," demikian lanjut situ itu.

DK PBB juga memiliki 10 anggota non-permanen. Mereka yakni Albania, Brasil, Ekuador, Gabon, Ghana, Jepang, Malta, Mozambik, Swiss, Uni Emirat Arab .Keputusan-keputusan Dewan Keamanan mengenai hal-hal lain akan diambil melalui pemungutan suara setuju dari sembilan anggota termasuk suara setuju dari para anggota tetap; dengan ketentuan bahwa, dalam keputusan berdasarkan Bab VI, dan berdasarkan ayat 3 Pasal 52, salah satu pihak yang bersengketa harus abstain dalam pemungutan suara.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

CNNIDdaily /  🏆 14. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Israel Tuntut Sekjen PBB Mundur, Tak Terima Soal Genjatan Senjata dan Pelanggaran HukumIsrael Tuntut Sekjen PBB Mundur, Tak Terima Soal Genjatan Senjata dan Pelanggaran HukumIsrael dilaporkan menuntut Sekjen PBB Antonio Guterres mundur menyusul komentarnya tentang pendudukan Israel dan serangan Hamas.
Baca lebih lajut »

Israel Desak Sekjen PBB Mundur Imbas Komentar soal HamasPernyataan Sekjen PBB Antonio Guterres di Dewan Kemanan PBB bikin Israel meradang. Ia dituding 'tak layak memimpin PBB' dan dituntut untuk segera mengundurkan diri dari jabatannya.
Baca lebih lajut »

PBB: Perang Gaza Langgar Hukum Internasional, Israel NgamukPBB: Perang Gaza Langgar Hukum Internasional, Israel NgamukSekretaris Jenderal (Sekjen) PBB Antonio Guterres memperbarui tuntutannya untuk gencatan senjata di Gaza.
Baca lebih lajut »

Pernyataan Sekjen PBB soal Hamas yang Bikin Israel JengkelPernyataan Sekjen PBB soal Hamas yang Bikin Israel JengkelSekjen PBB Guterres diprotes Israel, usai sebut perang di Gaza tidak terjadi begitu saja melainkan buntut 56 tahun pendudukan Israel.
Baca lebih lajut »

Dubes Israel Tuntut Pengunduran Diri Sekjen PBBDubes Israel Tuntut Pengunduran Diri Sekjen PBBDuta Besar Israel untuk PBB Gilad Erdan, pada Selasa (24/10), menuntut pengunduran diri Sekretaris Jenderal António Guterres, dengan menuduh bahwa Guterres telah gagal mengutuk kekejaman terhadap warga sipil Israel. Berbicara di markas besar PBB di New York, Erdan mengatakan bahwa lembaga...
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-24 05:14:31