Apa Itu Diffuse Axonal Injury yang Dialami Korban Penganiayaan Mario Dandy Satriyo? TempoGaya
TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara D, korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo, Mellisa Anggraini mengatakan, kliennya sudah 38 hari dirawat di ICU. Kondisi korban D, kata dia, mengalami diffuse axonal injury. Melissa berkeyakinan, hakim akan berpihak kepada kliennya.
Merujuk publikasi Diffuse Axonal Injury dalam National Center for Biotechnology Information, gaya mekanis benturan menyebabkan serabut saraf meregang dan robek. Tonjolan serat saraf atau akson mengalami gangguan kemampuan komunikasi dan mengoordinasi fungsi tubuh.Cedera ini biasanya berakibat koma, kecacatan. Secara klinis, pakar kesehatan mendefinisikan kondisi itu sebagai kehilangan kesadaran setelah cedera.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Surat Shane Lukas Kawan Mario Dandy Disebut Nirempati, Keluarga D: Ini Kurang AjarAlto Luger, keluarga D korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo menyebut surat Shane Lukas nirempati.
Baca lebih lajut »
Hari Ini Sidang AGH Pacar Mario Dandy, Pengacara D Pastikan Tolak Upaya DiversiPengacara D memastikan pihaknya akan menolak upaya diversi yang diajukan kubu AGH, pacar Mario Dandy Satriyo
Baca lebih lajut »
Keluarga David Ungkap Alasan Tolak Beri Diversi ke AG Kekasih DandyPihak Cristalino David Ozora dipastikan tidak akan menyetuju diversi kepada kekasih Mario Dandy Satriyo berinisial AG.
Baca lebih lajut »
Kondisi Terkini David Ozora, Responsif tapi Batal Disuntik Stem CellBerikut kondisi terkini David Ozora (17) setelah menjadi korban penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo (20).
Baca lebih lajut »
Sidang Digelar Tertutup, Kekasih Mario Dandy Bacakan EksepsiKekasih Mario Dandy Satriyo berinisial AG menjalani sidang lanjutan kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.
Baca lebih lajut »
KPK Tetapkan Rafael Alun Trisambodo Jadi TersangkaKPK sudah menemukan unsur pidana korupsi yang dilakukan ayah Mario Dandy Satriyo, Rafael Alun Trisambodo.
Baca lebih lajut »