Perusahaan dan instansi tetap memiliki kewenangan untuk menetapkan usia pensiun sesuai dengan aturan internal yang berlaku.
Kenaikan usia penerima manfaat pensiun BPJS Ketenagakerjaan menjadi 59 tahun pada 2025 tidak terkait atau tidak memengaruhi kebijakan batas usia pensiun karyawan di perusahaan atau PNS. Perusahaan dan instansi tetap memiliki kewenangan untuk menetapkan usia pensiun sesuai aturan internal yang berlaku.
“Dengan kata lain, dampak dari kenaikan usia penerima manfaat jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan akan sangat tergantung pada masing-masing perusahaan. Bahkan, terkait pengaruh kenaikan usia terhadap perekrutan karyawan baru, itu tergantung pada kebutuhan serta strategi setiap kantor,” ucapnya. Sebelumnya, Direktur Jenderal Pembinan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri, Jumat , di Jakarta, menjelaskan, filosofi pengaturan usia pensiun ada dua. Pertama, batas masa produktif seseorang bekerja yaitu 56 tahun, dan akan meningkat sampai 65 tahun seiring dengan meningkatnya usia harapan hidup masyarakat Indonesia. Lalu, filosofi kedua yaitu memperhatikan ketahanan dana program jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan.
Koordinator Kelompok Riset Kemiskinan, Ketimpangan, dan Perlindungan Sosial Badan Riset dan Inovasi Nasional Yanu Endar Prasetyo, saat dihubungi Sabtu , di Jakarta, menilai, rencana pemerintah untuk mengharmonisasikan seluruh program pensiun yang ada di Indonesia sebagai langkah yang penting.
Dia lantas menggambarkan isi PP Nomor 45 Tahun 2015. Berdasarkan pasal 17 PP Nomor 45 Tahun 2015, manfaat pensiun ditetapkan untuk satu tahun pertama yang dihitung berdasarkan formula dan untuk setiap 1 tahun selanjutnya dihitung sebesar manfaat tahun sebelumnya dikali faktor indeksasi. Formula manfaat pensiun yang dimaksud adalah 1 persen dikali masa iur dibagi 12 bulan dikali rata-rata upah tahunan tertimbang selama masa iur dibagi 12 bulan.
“Hanya saja, integrasi program pensiun yang konsekuensinya membuat iuran naik signifikan kemungkinan akan ditolak oleh pengusaha dan pekerja,” kata dia.Sementara itu, Social Protection Programme Manager International Labour Organization Indonesia Ippei Tsuruga menilai, reformasi menyeluruh dari seluruh program pensiun memang penting untuk Indonesia. Langkah pertama yang semestinya dilakukan oleh pemerintah Indonesia ialah mengkoordinasikan batas usia pensiun secara nasional dengan perusahaan.
Kenaikan usia penerima manfaat pensiun BPJS Ketenagakerjaan menjadi 59 tahun pada 2025 tidak terkait atau tidak memengaruhi kebijakan batas usia pensiun karyawan di perusahaan atau PNS. Perusahaan dan instansi tetap memiliki kewenangan untuk menetapkan usia pensiun sesuai aturan internal yang berlaku.
“Dengan kata lain, dampak dari kenaikan usia penerima manfaat jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan akan sangat tergantung pada masing-masing perusahaan. Bahkan, terkait pengaruh kenaikan usia terhadap perekrutan karyawan baru, itu tergantung pada kebutuhan serta strategi setiap kantor,” ucapnya. Sebelumnya, Direktur Jenderal Pembinan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri, Jumat , di Jakarta, menjelaskan, filosofi pengaturan usia pensiun ada dua. Pertama, batas masa produktif seseorang bekerja yaitu 56 tahun, dan akan meningkat sampai 65 tahun seiring dengan meningkatnya usia harapan hidup masyarakat Indonesia. Lalu, filosofi kedua yaitu memperhatikan ketahanan dana program jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan.
Koordinator Kelompok Riset Kemiskinan, Ketimpangan, dan Perlindungan Sosial Badan Riset dan Inovasi Nasional Yanu Endar Prasetyo, saat dihubungi Sabtu , di Jakarta, menilai, rencana pemerintah untuk mengharmonisasikan seluruh program pensiun yang ada di Indonesia sebagai langkah yang penting.
Dia lantas menggambarkan isi PP Nomor 45 Tahun 2015. Berdasarkan pasal 17 PP Nomor 45 Tahun 2015, manfaat pensiun ditetapkan untuk satu tahun pertama yang dihitung berdasarkan formula dan untuk setiap 1 tahun selanjutnya dihitung sebesar manfaat tahun sebelumnya dikali faktor indeksasi. Formula manfaat pensiun yang dimaksud adalah 1 persen dikali masa iur dibagi 12 bulan dikali rata-rata upah tahunan tertimbang selama masa iur dibagi 12 bulan.
Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan Apindo ILO Kementerian Ketenagakerjaan
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Badai PHK Masih Berlanjut, Apa Dampak Kenaikan PPN 12% Bagi Kalangan Menengah ke Bawah?Kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Sesuai kesepakatan Pemerintah dengan DPR, kenaikan tarif dilakukan secara bertahap.
Baca lebih lajut »
Batas Usia Pensiun jadi 59 Tahun, Apa Dampak ke Program Jaminan Pensiun?Manfaat jaminan pensiun dapat dicairkan ketika peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau ahli waris bagi peserta yang meninggal dunia. Hal ini merespon terkait peningkatan batas usia pensiun di Indonesia menjadi 59 tahun.
Baca lebih lajut »
Kemnaker: Kenaikan usia pensiun tak pengaruhi besaran jaminan pensiunDirektur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI JSK) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri ...
Baca lebih lajut »
Apindo respons soal kenaikan batas usia pensiun jadi 59 tahunAsosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) merespons kenaikan batas usia pensiun menjadi 59 tahun, mengungkapkan implementasi aturan tersebut sebenarnya bukan ...
Baca lebih lajut »
Kemenaker Tegaskan Kenaikan Usia Pensiun BPJS Tidak Beban Pekerja dan PengusahaKementerian Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa kenaikan usia penerima manfaat jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan menjadi 59 tahun tidak akan mempengaruhi nilai manfaat yang diterima pekerja dan tidak menambah beban iuran bagi pengusaha.
Baca lebih lajut »
Pakar: Kenaikan usia pensiun tingkatkan kesejahteraan pekerjaPakar perburuhan Universitas Indonesia (UI) Aloysius Uwiyono memandang bahwa kenaikan usia pensiun menjadi 59 tahun yang berlaku mulai Januari 2025 membawa ...
Baca lebih lajut »