Apa Dampak dari Kenaikan Cukai Rokok 10%?

Indonesia Berita Berita

Apa Dampak dari Kenaikan Cukai Rokok 10%?
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 detikfinance
  • ⏱ Reading Time:
  • 54 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 25%
  • Publisher: 63%

Pemerintah telah mengumumkan kenaikan Cukai Hasil Tembakau (CHT) sebesar 10% untuk tahun 2023 dan 2024. Lalu, apa dampak yang akan dirasakan dari kenaikan ini?

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan pemerintah sudah menyiapkan DBH CHT sebesar Rp 6 triliun. DBH CHT sendiri diprioritaskan untuk meninhkatkan faislitas kesehatan di daerah.

Ia berharap DBH CHT bisa menjadi bantalan yang tepat. Febrio menegaskan kembali bahwa kenaikan CHT 10% tidak berdampak signifikan ke sektor industri rokok."Untuk kenaikan CHT 10% dampak ke tenaga kerja itu minimal. Dan bahkan kita akan siapkan dana sudah dari beberapa tahun terakhir DBH CHT," pungkasnya.

"Pemerintah perlu segera menambah alternatif barang kena cukai sebagai upaya mendorong peningkatan penerimaan negara, karena kenaikan tarif CHT telah mencapai titik optimum dalam mendorong penerimaan," ujar Misbakhun. Menurutnya, kebijakan ini kurang efektif jika dilihat daritabel indikator capaian kesehatan dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2023 yang disusun Kemenkeu.

Merujuk data itu, Misbakhun mengatakan persentase penduduk usia 10-18 tahun yang merokok pada 2013 masih di angka 7,2%. Namun, angka itu turun menjadi 3,8% pada 2020."Data ini yang menyusun juga BKF. Di situ jelas disebutkan persentase penduduk usia 10-18 tahun yang merokok sudah turun," ucap Misbakhun.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

detikfinance /  🏆 18. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Cukai Rokok Naik 10%, Pemerintah Diwanti-wanti Soal Nasib PetaniCukai Rokok Naik 10%, Pemerintah Diwanti-wanti Soal Nasib PetaniPemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) sebesar 10% pada 2023 dan 2024.
Baca lebih lajut »

Saham Emiten Rokok Rontok Berjamaah Usai Cukai Naik 10%, Masih Bisa Cuan?Saham Emiten Rokok Rontok Berjamaah Usai Cukai Naik 10%, Masih Bisa Cuan?Saham emiten rokok terkena sentimen negatif usai kenaikan Cukai Hasil Tembakau (CHT). CHT atau cukai rokok naik 10% untuk 2023 dan 2024.
Baca lebih lajut »

Cukai Rokok Naik 10%, Kemenkes Berharap Idealnya 25%Cukai Rokok Naik 10%, Kemenkes Berharap Idealnya 25%Kementerian Kesehatan mengungkapkan kenaikan tarif ideal sebesar 25%.
Baca lebih lajut »

AMTI Harap Pemerintah Tinjau Ulang Kenaikan Tarif CHT 10 PersenAMTI Harap Pemerintah Tinjau Ulang Kenaikan Tarif CHT 10 PersenAMTI berharap pemerintah dapat meninjau ulang besaran kenaikan tarif CHT 2023 dan 2024 demi kemaslahatan jutaan tenaga kerja di dalamnya.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-28 00:13:00