Pria bernama Anton telah melakukan perbuatan terlarang dengan bocah perempuan yang masih SD, divonis 7 tahun penjara. perbuatanterlarang
JPNN.COM / Kriminal / Anton Kurang Ajar, Bawa Bocah Perempuan SD Hingga Jelang Pagi,... Senin, 15 Juli 2019 – 00:32 WIB jpnn.com, LAMANDAU - Anton, terdakwa kasus perbuatan terlarang dengan anak di bawah umur, divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Kabupaten Lamandau, Kalteng, Rabu . Dia dihukum penjara 7 tahun dan denda Rp 60 juta atau subsidair 1 tahun. Anton pun menerima putusan tersebut.
Adik Cerita, Papa Sering Masuk ke Kamar Kakak saat Mama Pergi Setelah bertemu, terdakwa langsung mengajak Bunga duduk di boncengan sepeda motornya. Saat itu, Bunga sempat bertanya ke mana.Tapi dijawab terdakwa ikut saja untuk jalan-jalan. Setelah itu, Bunga dibawa ke arah PT TSA sampai dini hari sekitar pukul 03.00 WIB. Keduanya berhenti di sebuah pondok. Di sinilah, terdakwa membujuk rayu korban untuk melakukan perbuatan terlarang. Walau diketahui usia korban baru 11 tahun.
.display-none{ display:none; } TAGS perbuatan terlarang pencabulan Lamandau Berita Terkait Sponsored Content loading... .
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Viral Video Pernikahan Siswa SMP dengan Murid Kelas 6 SD, Ini PenjelasannyaPengantin perempuan adalah bocah berusia 14 tahun yang masih duduk di kelas VI SD, sementara mempelai pria itu disebut masih duduk di kelas II SMP.
Baca lebih lajut »
Pernikahan Bocah SD dan SMP di Musi Banyuasin Hebohkan Jagad MayaMedia sosial dihebohkan dengan beredarnya video pernikahan sepasang anak di bawah umur. Video pernikahan sepasang bocah...
Baca lebih lajut »
Pernikahan Bocah SD dan SMP, Pemkab Musi Banyu Asin Bakal Turun TanganKepala DPPPA Muba, Dewi Kartika mengatakan, prinsifnya Pemkab Musi Banyuasin telah memiliki peraturan bupati nomor 46 tahun...
Baca lebih lajut »
Mulai Tahun Depan, Anak SD di Singapura Wajib Belajar CodingSingapura bakal mewajibkan anak-anak usia SD kelas 4 hingga 6 untuk belajar coding hingga teknologi seperti kecerdasan buatan mulai tahun depan! Coding Singapura via detikinet
Baca lebih lajut »