Seorang warga Anton Gunawan bantah tudingan sebagai mafia tanah terkait sengketa rumah dengan pria yang berprofesi sebagai tukang AC. Seperti apa kasusnya?
Ilustrasi sertifikat yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional. Antara / Ist
Nama pihak yang bertindak selaku penjual adalah Ng Jen Ngay yang mengaku sebagai pemilik ruko dengan membawa Sertifikat asli, IMB asli, dan PBB asli ke kantor Anton Gunawan. Lianawati Santoso kemudian meminta waktu kepada Anton Gunawan agar dapat membeli kembali ruko tersebut dengan membuat surat pernyataan.
Supriyadi menjelaskan pada 21 Maret 2018 ada seseorang yang mengaku sebagai Ng Jen Ngay yang asli, melaporkan Anton Gunawan kepada Satreskim Polres Metro Jakarta Barat dengan dugaan tindak pidana menggunakan akta autentik palsu. "Anton Gunawan keberatan atas penetapan tersebut karena Anton Gunawan nyatanya adalah korban, di mana selaku pihak pembeli yang beritikad baik justru Anton Gunawan tidak dapat menempati ruko yang beralamat di Jl. Kemenangan lII No.68, Glodok, Tambora, Jakarta Barat sejak tahun 2014 s.d. 2021 karena ruko tersebut dikuasai oleh Oh Poleng alias Pauliana alias Apau serta anaknya yang bernama Lianawati Santoso," ungkap Supriyadi.
Berdasarkan keterangan tersebut Anton Gunawan dianggap memiliki "mens rea" karena tetap melakukan proses AJB dan balik nama meskipun telah diberitahu bahwa sertifikat palsu dan Ng Jen Ngay adalah figur palsu.Dalam proses penahanan tersebut telah dilakukan beberapa pemeriksaan terhadap tersangka Anton Gunawan pada tanggal 17 dan 29 Desember 2021.