”Napi umum di penjara biasanya mencari sandaran agama untuk penebusan dosa karena merasa bersalah. Mereka mendapatkannya dari napi teroris yang mereka anggap berpengetahuan lebih soal agama,' kata peneliti IACSP, Rakyan. Polhuk AdadiKompas
Pasukan Unit Penjinak Bom Polda Jawa Barat membawa barang bukti yang disita dari rumah terduga teroris U alias Said di Kompleks Bojong Malaka Indah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa .
di dalam lembaga permasyarakatan perlu diantisipasi. Interaksi dinilai menjadi saluran termudah penyebaran paham tersebut, terutama karena narapidana umum merasa butuh sandaran agama. Oleh karena itu, pengawasan perlu dimaksimalkan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sudah Bertaubat, Mantan Napi Teroris Ini Mau Buka Bisnis Tempe & TahuNapi teroris (napiter) Slamet Rudhu bakal dirikan usaha tahu dan tempe setelah mendapat pembebasan bersyarat kemarin.
Baca lebih lajut »
Inspiratif! Lapas di Batang Gelar Pemilihan Ketua Santri Layaknya PemiluLapas Kelas IIB Batang menggelar pemilihan ketua santri yang diikuti puluhan napi selayaknya pesta demokrasi pemilu.
Baca lebih lajut »
Lagi, Napi Lapas Pekanbaru Kendalikan Peredaran Narkoba Jaringan Internasional | merdeka.comAksi narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Pekanbaru mengendalikan peredaran narkoba kembali terbongkar. Kali ini, napi yang diringkus berinisial LE.
Baca lebih lajut »
Ketua KPU Sebut Mantan Koruptor Semestinya Tak Boleh Lagi BerpolitikMantan napi koruptor yang telah menjalani hukuman semestinya tidak boleh lagi terlibat dalam aktivitas politik.
Baca lebih lajut »
Dua Napi Bebas saat Perayaan Imlekmeski mereka sudah bebas secara murni, pihaknya menginginkan keduanya tetap berperilaku baik dan tidak terlibat kasus kriminal lagi di kemudian hari.
Baca lebih lajut »
Ketua KPU sebut eks napi boleh calonkan diri setelah bebas 5 tahunMantan terpidana boleh mencalonkan diri menjadi kepala daerah atau anggota legislatif setelah 5 tahun bebas dari hukuman pidananya. Berikut penjelasannya dari KPU.
Baca lebih lajut »