Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19, Prof Wiku Adisasmito mengatakan penggunaan masjid sebagai tempat isolasi darurat pasien COVID-19 dapat diperkenankan.
Liputan6.com, Jakarta - Seperti yang telah disiapkan Sekretariat Masjid KH Hasyim Ashari atau Masjid Raya Jakarta, Cengkareng, Jakarta Barat. Antisipasi ini dilakukan jauh hari untuk menghadapi jika terjadi lonjakan kasus COVID-19 pasca lebaran.
Ketentuan dimaksud seperti, terdapat ruangan bagi tenaga kesehatan untuk melepaskan alat pelindung diri , ruang istirahat tenaga kesehatan yang harus terpisah dengan ruang perawatan, terdapat kamar mandi khusus tenaga kesehatan, terdapat penghalang yang melindungi tenaga kesehatan saat berinteraksi dengan pasien.
Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut: