Anita Kolopaking mengajukan gugatan praperadilan karena tak terima dengan status tersangka dalam kasus Djoko Tjandra sekaligus menggugat masa tahanan 20 hari.
Tito pun menjamin bahwa Anita tidak akan melarikan diri selama proses pemeriksaan, dan tidak akan menghilangkan barang bukti dalam kasus ini. Ia juga menyebut, bukti penetapan tersangka oleh Bareskrim Polri tidak kuat."Tetapi kenapa penahanan tetap dilakukan? Jadi kami melakukan upaya praperadilan untuk menguji penetapan tersangka dan penahanan terhadap Ibu Anita Dewi Kolopaking," imbuhnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Diperiksa Hingga Dini Hari, Anita Kolopaking Ditahan |Republika OnlinePada pemeriksaan hingga pukul 04.00 WIB, Anita dicecar dengan 55 pertanyaan.
Baca lebih lajut »
Pengacara Djoko Tjandra Anita Kolopaking Ditahan di Rutan BareskrimAnita Kolopaking, pengacara terpidana kasus cessie Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra, selesai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri. Dia ditahan di Rutan Bareskrim. AnitaKolopaking DjokoTjandra
Baca lebih lajut »
Anita Kolopaking, Pengacara Djoko Tjandra Resmi DitahanPengacara Djoko Soegianto Tjandra, Anita Dewi Anggraeni Kolopaking, resmi ditahan usai pemeriksaan secara maraton selama lebih dari 18 jam di Mabes Polri.
Baca lebih lajut »
Pengacara Anita Kolopaking ditahan di Rutan BareskrimPengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking ditahan di rumah tahanan Badan Reserse Kriminal Polri, Sabtu dini hari.\r\n\r\nDirektur Tindak Pidana Umum Bareskrim ...
Baca lebih lajut »
Polri Tahan Kuasa Hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking'Pagi ini tanggal 8 Agustus 2020 sampai dengan 20 hari ke depan yang bersangkutan (Anita Kolopaking) ditahan di Rutan Bareskrim Polri.'
Baca lebih lajut »
Digarap Hingga Dini Hari, Anita Kolopaking Langsung DitahanAnita Dewi Kolopaking, yang merupakan kuasa hukum Djoko Tjandra, langsung ditahan Bareskrim Polri usai menjalani pemeriksaan. AnitaKolopaking
Baca lebih lajut »