Anies Tutup 52 Perusahaan di DKI Jakarta karena Langgar Aturan PSBB via tribunnews
"52 perusahaan yang tidak dikecualikan namun tetap melakukan kegiatan usahanya telah dilakukan penghentian sementara kegiatannya," ujar Andri kepada Kompas.com, Rabu .
Andri menjelaskan, ke-52 perusahaan tersebut tersebar di lima wilayah Jakarta dengan rincian 9 perusahaan di Jakarta Pusat, 15 perusahaan di Jakarta Barat, 8 perusahaan di Jakarta Utara, 2 perusahaan di Jakarta Timur, dan 18 perusahaan di Jakarta Selatan.Selain ditutup, ada 381 perusahaan yang mendapat peringatan dari Pemerintah DKI. Dari jumlah itu, sebanyak 313 perusahaan termasuk jenis usaha yang boleh beroperasi selama kebijakan PSBB.
"68 perusahaan lainnya yang tidak dikecualikan , namun memiliki izin Kementerian Perindustrian dan tetap melakukan kegiatan usahanya, tapi masih belum melaksanakan protokol kesehatan secara menyeluruh, diberikan peringatan," kata Andri.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Anies perpanjang PSBB DKI Jakarta 28 hariGubernur DKI Jakarta Anies Baswedan secara resmi memperpanjang pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama 14 hari guna mengatasi pandemik ...
Baca lebih lajut »
Gubernur Anies Perpanjang PSBB di DKI JakartaAnies memutuskan memperpanjang dengan pertimbangan angka penderita COVID-19 di ibu kota yang terus naik. PSBB
Baca lebih lajut »
Anies Resmi Perpanjang Masa PSBB DKI Jakarta Hingga 22 Mei |Republika Online'Kami memutuskan memperpanjang pelaksanaan PSBB, diperpanjang 28 hari,' kata Anies.
Baca lebih lajut »
PSBB DKI Diperpanjang Hingga Jelang Idulfitri, Tolong Simak Imbauan Pak Anies IniGubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang masa pemberlakuan PSBB dalam rangka menanggulangi pandemi coronavirus disease 2019 (COVID). PSBB
Baca lebih lajut »
Anies Baswedan Resmi Perpanjang PSBB Tahap 2 di DKI Jakarta, Ini 4 FaktanyaPSBB Tahap 2 di DKI Jakarta segera dilaksanakan.
Baca lebih lajut »