Dalam Kepgub 987/2021 tersebut Anies memperbolehkan pengunjung makan di restoran selama 30 menit, semula hanya 20 menit.
GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur No 987 tahun 2021 sebagai dasar hukum perpanjangan PPKM Level 4 di Jakarta.
Kasus covid-19 saat ini memang menurun di wilayah Jakarta. Namun, pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri menginstruksikan agar Jakarta dan daerah Bodetabek masih berada dalam PPKM level 4. Meskipun masih berada di level 4, beberapa pelonggaran sudah diperbolehkan untuk dilakukan. Dalam Kepgub 987/2021 tersebut Anies memperbolehkan pengunjung melakukan makan di tempat. Sebelumnya, durasi makan di tempat di restoran atau kafe adalah 20 menit. Kini, di masa perpanjangan PPKM Level 4 yang berlaku hingga 23 Agustus mendatang itu, durasi makan di tempat menjadi 30 menit.
Selain itu, untuk pengunjung mal dan masjid juga diperbolehkan meningkat menjadi 50% dari semula hanya 25%.Namun, untuk resepsi pernikahan masih ditiadakan. Taman dan ruang publik serta bioskop juga belum diperbolehkan untuk dibuka.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Anies Teken Kepgub PPKM, Kapasitas Mal dan Tempat Ibadah 50%Dalam Kepgub PPKM Level 4 Jakarta, Anies masih melarang operasional sejumlah fasilitas di dalam mal seperti bioskop dan tempat bermain anak.
Baca lebih lajut »
Anies Tambah 30 Unit Rumah DP 0 Rupiah di CengkarengGubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyampaikan kabar gembira terkait hunian DP Nol di Sentraland Cengkareng, Jakarta Barat (Jakbar). Gubernur DKI Jakarta Anies...
Baca lebih lajut »
Makan di Mal Sudah Diizinkan, Tapi Nggak Boleh Lebih Dari 30 Menit!Pemerintah mengizinkan restoran/rumah makan/kafe melayani makan di tempat (dine in) selama perpanjangan PPKM Level 4 sampai 23 Agustus 2021, tapi...
Baca lebih lajut »
Pemkot Depok Longgarkan Batas Waktu Makan di Tempat Jadi 30 MenitMohammad Idris mengatakan, pihaknya kini mengizinkan pelaku usaha restoran, rumah makan, cafe dengan lokasi yang berada dalam gedung atau toko tertutup untuk menerapkan dine in.
Baca lebih lajut »
Uji Coba Pembukaan Mal Kini di 20 Daerah: 50% Kapasitas-30 Menit Dine InPemerintah melakukan penyesuaian beberapa aturan dalam perpanjangan PPKM level 2-4 di Jawa dan Bali yang salah satunya perihal pembukaan mal dan pusat perbelanjaan.
Baca lebih lajut »
PPKM Diperpanjang, Makan di Warteg Diperlonggar Jadi 30 MenitAda tambahan waktu untuk makan di warteg atau warung makan selama 30 menit dari aturan sebelumnya hanya 20 menit.
Baca lebih lajut »