Aturan tersebut yakni Peraturan Gubernur DKI Jakarta No 47/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan mengesahkan aturan baru untuk melarang warga Jakarta berpergian keluar kota.
"Dengan adanya pergub ini maka seluruh penduduk di Jakarta tidak diizinkan untuk bepergian keluar kawaan Jabodetabek. Mereka dibatasi sehingga kita bisa menjaga agar virus covid-19 ini bisa terkendali," kata Anies dalam konferensi pers yang disiarkan langsung di akun YouTube resmi Pemprov DKI Jakarta, Jumat .
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Berani Blak-blakan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Akui Data Covid-19 Disembunyikan Sejak AwalAnies mengaku bingung dengan Kementerian Kesehatan RI,yang menyatakan belum ditemukan kasus positif Covid-19 di DKI Jakarta pada Januari-Februari
Baca lebih lajut »
Pemprov DKI Larang Mudik LokalPemprov DKI melarang warga Jabodetabek melakukan mudik lokal selama libur lebaran guna mencegah penyebaran Covid-19.
Baca lebih lajut »
Anies: Hanya Izin dari Pemprov DKI yang Diterima Petugas untuk Keluar JabodetabekAnies mengatakan, hanya surat izin dari Pemprov DKI Jakarta yang bisa dipakai warga di Jakarta untuk keluar Jabodetabek.
Baca lebih lajut »
Pemerintah Pusat dan Daerah Tak Harmonis Urus Bansos DKI Jakarta, Pengamat: Rakyat Makin Menderita - Tribunnews.comJeirry Sumampow, hubungan yang kurang baik, bahkan tidak harmonis antara pemerintah pusat dan daerah menjadi kendalanya: Rakyat makin menderita.
Baca lebih lajut »
Bansos Tahap 2 DKI Jakarta Senilai Rp 255.000 per Paket'Satu paket untuk bansos kedua ini Rp 255.000. Ada penambahan, kemarin kan (tahap pertama) Rp149.500,' ucap Andyka.
Baca lebih lajut »