Gubernur DKI Anies Baswedan menyebut syarat vaksin untuk ke fasilitas umum dikecualikan bagi penyintas Covid-19 dan yang tak bisa divaksin karena alasan medis.
untuk beraktivitas di tempat umum dikecualikan bagi penyintas Covid-19 dan warga yang tak bisa menerima imunisasi karena alasan medis.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Pemakaman Jenazah COVID-19 di DKI Turun 2 Pekan Terakhir, Ini DatanyaPerkembangan kasus Corona di DKI Jakarta mulai menunjukkan tanda positif. Angka pemakaman dengan protokol COVID-19 di ibu kota menurun dalam dua pekan terakhir.
Baca lebih lajut »
Masuk Mal di DKI Wajib Punya Sertifikat Vaksin COVID-19Sejumlah mal di DKI mewajibkan pengunjung sertifikat vaksin COVID-19. Lalu, bagaimana dengan orang yang tak bisa divaksin karena riwayat komorbid atau domisili?
Baca lebih lajut »
Catat, 4 Lokasi dan Jadwal Mobil Vaksin Covid-19 Keliling di DKI JakartaAda empat layanan sentra mini vaksinasi Covid-19 tersebar di empat lokasi di DKI Jakarta. Salah satuya di Jakarta Pusat, tepatnya SMPN 156, Tanah Tinggi, Johar Baru.
Baca lebih lajut »
Pemprov DKI Jakarta Akan Segera Tambah Lokasi Vaksinasi Covid-19Ahmad Riza Patria mengungkapkan, pihaknya akan terus menambah jumlah tenaga kesehatan hingga lokasi vaksinasi Covid-19 di Jakarta.
Baca lebih lajut »
Pembelajaran Tatap Muka di DKI Tunggu Situasi dan Kondisi Covid-19Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah siap menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) di masa pandemi Covid-19.
Baca lebih lajut »