Sebanyak 1,25 juta kepala keluarga di DKI akan mendapat bantuan sosial dalam bentuk paket pangan. PSBBJakarta
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan perpanjangan masa tanggap COVID-19 di ibu kota beberapa waktu lalu.
"Seluruh komponen pemerintah berkewajiban untuk memenuhi kebutuhan bagi masyarakat miskin dan rentan miskin untuk mendapatkan bantuan selama masa PSBB ini dan kita pemerintah baik pemerintah pusat dan daerah telah mengatur ini bersama-sama, InsyaAllah bantuan akan segera tuntas mulai hari ini pembagian bantuan untuk masyarakat miskin dan rentan miskin, sudah mulai dilaksanakan hari ini sudah 20.000 kepala keluarga," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Kamis malam.
"Bantuan secara rutin diberikan tiap minggu dalam bentuk kebutuhan pokok, sehingga para penerima bantuan bisa melewati masa ini tanpa menghadapi masalah yang terlalu besar," ujar Anies.Terkait pemberlakuan PSBB, Anies berharap masyarakat Jakarta dapat menaati penegakkan hukum PSBB dalam jangka waktu dua minggu setelah efektif diberlakukan mulai Jumat pukul 00.00 WIB.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Anies: PSBB DKI Jakarta mulai berlaku Jumat dini hariGubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai berlaku Jumat dini hari.\r\n\r\n"Jadi PSBB ini akan ...
Baca lebih lajut »
PDIP Nilai Anies Lamban Baru Berlakukan PSBB di DKI JumatFraksi PDIP di DPRD DKI menyebut Anies Baswedan lamban karena baru menerapkan PSBB secara efektif, Jumat (10/4), atau tiga hari setelah disetujui Menkes.
Baca lebih lajut »
Anies Teken Pergub, PSBB di DKI Dimulai Jumat Pukul 00.00 WIBGubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi meneken Pergub Nomor 33/2020 untuk menjadi pedoman penerapan PSBB di Jakarta untuk menekan penyebaran virus corona.
Baca lebih lajut »
Anies Keluarkan Pergub, PSBB di DKI Berlaku selama 14 Hari Mulai Tengah Malam IniGubernur DKI Anies Baswedan telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB. PSBB
Baca lebih lajut »
Anies: 10 sektor tetap beroperasi saat penerapan PSBB DKIGubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjabarkan sebanyak 10 sektor badan usaha, layanan publik, dan instansi masih tetap beroperasi seperti biasa di masa ...
Baca lebih lajut »
Anies Tetapkan PSBB Efektif 10 April, Pemerintah: DKI Butuh PersiapanPemerintah tidak mempermasalahkan keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang mulai menerapkan PSBB secara efektif pada 10 April mendatang.
Baca lebih lajut »