DKI Jakarta masih menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Pelanggar PSBB akan diberikan sanksi. Baca lagi aturannya disini ya agar tidak terlupa! PSBB viruscorona via detikoto
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengeluarkan peraturan terkait sanksi bagi pelanggar PSBB di DKI Jakarta. Sanksinya memang tak sampai Rp 100 juta untuk pengguna kendaraan bermotor, tapi setidaknya bisa membuat pelanggar jera.Agar tak kena sanksi, pengendara harus mematuhi peraturan PSBB.
Adapun pengguna kendaraan mobil penumpang pribadi diwajibkan untuk mengikuti ketentuan sebagai berikut: a. digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB;c. menggunakan masker di dalam kendaraan;e. tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.Sementara pengguna sepeda motor pribadi diwajibkan untuk mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a. digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB;c. menggunakan masker dan sarung tangan; danSerta angkutan roda dua berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang, tidak untuk membonceng penumpang.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Jokowi Minta Dibuat Perbandingan Daerah yang Terapkan PSBB dan Non-PSBBPresiden Joko Widodo atau Jokowi menyebut ada sejumlah daerah yang tidak berstatus Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), namun dapat menangani virus corona (Covid-19).
Baca lebih lajut »
PDIP Minta Anies Longgarkan PSBBAnggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan Johnny Simanjutak meminta Pemprov DKI Jakarta melonggarkan pembatasan sosial berskala besar
Baca lebih lajut »
Anies terbitkan Pergub 41/2020 tentang sanksi bagi pelanggar PSBBGubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Peraturan Gubernur nomor 41/2020 tentang sanksi bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar ...
Baca lebih lajut »
Anies Keluarkan Pergub, Warga Langgar PSBB akan Disanksi |Republika OnlineSanksi pelanggar PSBB Jakarta mulai dari teguran, kerja sosial, hingga denda.
Baca lebih lajut »
Pergub PSBB Anies: Warga Tak Pakai Masker Didenda Rp250 RibuAnies Baswedan menerbitkan pergub tentang sanksi pelanggaran pelaksanaan PSBB di Jakarta. Sanksi disiapkan untuk masyarakat, perusahaan, hingga badan usaha.
Baca lebih lajut »
Anies Terbitkan Pergub Sanksi: Kendaraan di DKI Langgar Aturan PSBB Siap-Siap Diderek - Tribunnews.comAnies Terbitkan Pergub Sanksi: Kendaraan di DKI Langgar Aturan PSBB Siap-Siap Diderek via tribunnews newsupdate
Baca lebih lajut »