Tri Prasetyo Utomo yang terbukti korupsi malah menggugat SK yang diteken Anies.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di bawah Gubernur Anies Rasyid Baswedan memberhentikan tidak hormat pegawai negeri sipil pada bagian staf Sekretariat Kota Administrasi Jakarta Barat atas nama Tri Prasetyo Utomo. Hal itu karena dia terbukti secara sah melakukan korupsi.
"Keputusan ini berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan TipikorPengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 36/Pidsus TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 11 November 2020 yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Tri Prasetyo Utomo dijatuhi pidana penjara selama satu tahun empat bulan, serta membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan," ujar Maria di Jakarta, Sabtu .
Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI, Yayan Yuhanah menanggapi terkait gugatan yang dilakukan oleh Tri Prasetyo Utomo untuk mencabut SK pemberhentiannya sebagai PNS telah digugurkan, karena dianggap tidak sesuai prosedur.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Status PPKM Jakarta: Level hingga Kepgub Anies TerbaruStatus PPKM Jakarta sangat penting untuk diketahui informasinya saat ini. Berikut info soal level hingga Kepgub yang baru diterbitkan!
Baca lebih lajut »
Pertimbangan Hakim Vonis Jokowi-Anies Lawan Hukum di Gugatan Polusi UdaraHakim memutuskan Presiden Jokowi hingga Gubernur DKI Anies melawan hukum berkaitan pencemaran udara terkait gugatan Koalisi Ibu Kota. Apa alasan majelis hakim?
Baca lebih lajut »
Gerindra Risih Bahas Wacana Duet Anies-Sandi Pemilu 2024PKS menyebut pasangan Anies-Sandi sebagai keniscayaan pada Pilpres 2024. Sementara Gerindra enggan membicarakan hal itu.
Baca lebih lajut »
Kontingen DKI Pernah 11 Kali Juara Umum PON, Target Anies Baswedan di PON PapuaAnies Baswedan melepas keberangkatan Kontingen DKI Jakarta ke PON Papua. Bisakah mengulang PON Riau 2012 raih juara umum?
Baca lebih lajut »