Anies Baswedan Tetapkan Pulau Reklamasi Pulau G untuk Permukiman, Masuk Bank Tanah TempoMetro
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan DKI Jakarta Heru Hermawanto mengutarakan penetapan zona ambang bertujuan untuk memberi keleluasaan pengembangan lahan. Kawasan pulau reklamasi Pulau G, Jakarta Utara masuk dalam zona ambang. 'Keleluasaan, kepastian untuk pengembangan,' kata Heru di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin, 15 Agustus 2022.
Pemohon mengajukan proposal pengembangan kawasan dengan mempertimbangkan kondisi sosial, ekonomi, lingkungan hidup, dan dinamika pembangunan. Mereka yang bisa menyodorkan proposal antara lain pemerintah pusat, pemerintah DKI, Badan Usaha Milik Negara , dan Badan Usaha Milik Daerah . Heru menjelaskan siapa saja boleh mengajukan proposal, termasuk pihak swasta. Proposal yang masuk nantinya bakal dibahas dalam Forum Penataan Ruang Daerah .
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
DPRD DKI Bentuk Pansus Jakarta Pasca-perpindahan IKN, Wagub Riza: Silakan SajaRiza Patria mempersilakan DPRD DKI membentuk pansus untuk mempersiapkan Jakarta usai status Ibu Kota Negara dicabut, termasuk program kerjanya.
Baca lebih lajut »
Cerita Anies Malam Mingguan di Rumah Menlu Jepang Yoshimasa HayashiGubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan menceritakan kala berkunjung ke Ube, Yamaguchi, Jepang kediaman Menteri Luar Negeri Yoshimasa Hayashi. Gubernur DKI Jakarta...
Baca lebih lajut »
Satgas: Jakarta Masih Sumbangkan Kasus Terbanyak Covid-19Secara nasional, tambahan kasus positif Covid-19 paling banyak berasal dari DKI Jakarta, yakni 1.902 orang.
Baca lebih lajut »