'Sekarang pertanyaannya, apakah bangunan di situ (pulau hasil reklamasi) legal? Ternyata bangunan di situ legal,' ujar Anies.
atas nama Pemprov DKI Jakarta terbit pada 2017. Kemudian, pengembang mengantongi sertifikat hak guna bangunan .
Hanya saja, Anies menyebut pengembang tidak mengurus IMB sebelum mendirikan bangunan di pulau reklamasi. Pemprov DKI Jakarta, lanjut Anies, kemudian menyegel bangunan-bangunan itu karena didirikan tanpa IMB. Pengembang kemudian menaati semua aturan dengan mengikuti persidangan dan membayar denda. "Setelah mereka membayar denda, mereka menunaikan, menjalani hukuman dari pengadilan, maka mereka berhak untuk mendapatkan IMB," ucap Anies.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Kontroversi IMB Reklamasi AniesIMB yang dikeluarkan Anies menuai kritik, salah satunya dari Ahok.
Baca lebih lajut »
Anies Harap Jakarnaval Gerakkan Perekonomian JakartaJakarta dan Bogor komitmen untuk menyelesaikan masalah secara bersama.
Baca lebih lajut »
Anies Merapat ke Kota Hujan
Baca lebih lajut »
Anies rencanakan PNS Pemprov DKI gunakan baju PersijaGubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan merencanakan para PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggunakan baju tim Persija saat ...
Baca lebih lajut »
Anies akan Panggil Manajemen Aetra Soal Gangguan Aliran AirAnies Baswedan akan panggil manajemen Aetra terkait gangguan air di 44 Kelurahan
Baca lebih lajut »
Anies Wacanakan PNS DKI Jakarta Bekerja Pakai Baju PersijaGubernur DKI Anies Baswedan menyatakan demi mendukung PNS pakai baju Persija, sedang disiapkan kostum khususnya.
Baca lebih lajut »