Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan pihaknya akan menindak para pelanggar PSBB, termasuk perusahaan yang berusaha mencuri kesempatan.
"Fase imbauan sudah selesai, sekarang fase penegakan. Karena itu hari-hari ke depan, semua yang melanggar tidak diberi peringatan lagi, tapi langsung ditindak," kata Anies saat memberikan keterangan pers melalui media sosial, Rabu .Anies mengimbau agar semua pihak mengerjakan kewajiban selama PSBB. Sebab menurutnya, selama dua pekan sebelumnya, masih banyak masyarakat yang tidak taat dengan aturan PSBB. Bahkan pelanggaran juga dilakukan oleh perusahaan yang masih beroperasi.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Periode Kedua PSBB Jakarta, Anies Kembali Ancam Cabut Izin Perusahaan yang Berkali-kali MelanggarPSBB DKI Jakarta resmi diperpanjang selama 48 hari yakni hingga tanggal 22 Mei 2020.
Baca lebih lajut »
Anak Buah Anies Baswedan Tutup 34 Perusahaan Pelanggar PSBBPemprov DKI Jakarta telah menghentikan operasional 34 perusahaan sejak Gubernur Anies Baswedan menetapkan berlakunya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) PSBBJakarta
Baca lebih lajut »
Anies Teken Keputusan Gubernur soal Pemberian Bansos Selama PSBBDalam Kepgub itu juga diatur isi paket Bansos yaitu beras, makanan protein dalam kaleng, makanan olahan dalam kemasan, alat kebersihan dan keamanan diri.
Baca lebih lajut »
Anies Resmi Perpanjang PSBB Jakarta Hingga 22 Mei 2020Laju penyebaran virus corona masih terjadi di Jakarta, membuat Anies Baswedan memutuskan memperpanjang masa PSBB di ibu kota.
Baca lebih lajut »
Anies Ungkap Perusahaan Curi-curi Momen Setelah Diingatkan Petugas Saat PSBB'Perusahaan-perusahaan juga jangan curi-curi,' kata Gubernur DKI Anies Baswedan soal PSBB di Jakarta.
Baca lebih lajut »
Anies perpanjang PSBB DKI Jakarta 28 hariGubernur DKI Jakarta Anies Baswedan secara resmi memperpanjang pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama 14 hari guna mengatasi pandemik ...
Baca lebih lajut »