Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, meminta semua pihak untuk menaati aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar untuk mencegah virus corona.
DKI Jakarta sudah memberlakukan aturan PSBB untuk mencegah penyebaran virus corona sejak 10 April lalu. Akan tetapi disebut Anies, pemberlakuan aturan itu tidak diiringi pengurangan aktivitas di tempat kerja.Oleh karena itu, Anies menuturkan tidak segan mengambil tindakan tegas apabila instruksi dari Pemerintah DKI Jakarta tidak dijalankan oleh perusahaan-perusahaan tersebut. Instruksi ini perlu ditaati untuk mencegah penyebaran virus corona.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Anies Ancam Cabut Izin Usaha Perusahaan yang Langgar Aturan PSBB soal Kerja dari RumahAnies mengancam mencabut izin usaha perusahaan yang tetap tidak mengambil langkah kerja dari rumah.
Baca lebih lajut »
Banyak Warga Jateng di DKI Belum Terima Bansos, Ganjar Hubungi AniesAda sekitar tujuh juta warga Jateng yang mengadu nasib di Jakarta dan kota besar lainnya seperti Bodetabek.
Baca lebih lajut »
Anies Bakal Razia Ojol Angkut Penumpang di PSBB DKIGubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan Pergub PSBB ditegakkan tetap merujuk Permenkes 9/2020 yang melarang ojek online angkut penumpang.
Baca lebih lajut »
Pemprov DKI Sudah Distribusikan 29.831 Paket Sembako untuk Warga Terdampak Covid-19Pendistribusian tersebut sudah berlangsung empat hari.
Baca lebih lajut »
Pemkot Bekasi Harap Bansos dari Pemprov DKI untuk Warga Terdampak PSBBBantuan dari Pemprov DKI diharapkan dapat memberikan keringanan Pemkot Bekasi dalam penanganan Covid-19 sekaligus pelaksanaan PSBB.
Baca lebih lajut »