Aniaya David Ozora, Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara

Indonesia Berita Berita

Aniaya David Ozora, Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 TabloidBintang
  • ⏱ Reading Time:
  • 38 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 19%
  • Publisher: 63%

Aniaya David Ozora, Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara

- Mario Dandy Satriyo dinyatakan bersalah dan divonis hukuman 12 tahun penjara karena menganiaya David Ozora, putra petinggi Anshor, Jonathan Latumahina. Vonis terhadap Mario Dandy dikeluarkan dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis .

“Mengadili, menyatakan terdakwa Mario Dandy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta penganiayaan berat yang direncakanan terlebih dahulu,” ucap Ketua Majelis Hakim di persidangan, PN Jaksel, Kamis . Selain itu, majelis hakim juga membebani biaya restitusi kepada Mario Dandy sebesar Rp25 miliar. “Membayar restitussi kepada anak korban sebesar Rp25 miliar,” kata hakim.Sebelumnya, JPU memberikan tuntutan kepada Mario Dandy dengan hukuman 12 tahun penjara. Tuntutan itu dijatuhkan usai Mario dinilai dengan tanpa ampun melakukan tindakan tersebut kepada korban yang bernama David Ozora.

Selama kejadian, Mario turut bersama dengan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dan anak AG .

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

TabloidBintang /  🏆 17. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Hal Memberatkan Vonis 12 Tahun Bui Mario Dandy, Hakim: Terdakwa Menikmati Aniaya David OzoraHal Memberatkan Vonis 12 Tahun Bui Mario Dandy, Hakim: Terdakwa Menikmati Aniaya David OzoraHal itu tercermin dari selebrasi ala Cristiano Ronaldo yang dilakukan oleh Mario setelah menghajar David berkali-kali.
Baca lebih lajut »

Terbukti Berencana Aniaya David Ozora, Mario Dandy Divonis 12 Tahun PenjaraTerbukti Berencana Aniaya David Ozora, Mario Dandy Divonis 12 Tahun PenjaraTerbukti berencana aniaya David Ozora, Mario Dandy divonis 12 tahun penjara. Terdakwa kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora, yakni Mario Dandy kembali menjalani sidang lanjutan.
Baca lebih lajut »

Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara, Hakim Nilai Terdakwa Nikmati Aniaya David OzoraMario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara, Hakim Nilai Terdakwa Nikmati Aniaya David OzoraMajelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis hukuman 12 tahun penjara terhadap terdakwa penganiayaan berat David Ozora, Mario Dandy. Selain itu dia juga dibebani hukuman biaya restitusi Rp25 miliar.
Baca lebih lajut »

Senyum Tipis Mario Dandy Usai Divonis 12 Tahun Penjara Karena Aniaya David OzoraSenyum Tipis Mario Dandy Usai Divonis 12 Tahun Penjara Karena Aniaya David OzoraTerdakwa penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo, terlihat masih tersenyum usai divonis 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).
Baca lebih lajut »

Mario Dandy Dihukum Bayar Ganti Rugi ke David Ozora Rp 25 MiliarMario Dandy Dihukum Bayar Ganti Rugi ke David Ozora Rp 25 MiliarTerdakwa penganiayaan berat berencana, Mario Dandy Satriyo dituntut untuk membayar biaya ganti rugi atau restitusi sebesar Rp 25 miliar kepada David Ozora.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-01 00:19:25