Aniaya 2 Balita, Bos Daycare di Depok Divonis 1 Tahun Penjara

Daycare Berita

Aniaya 2 Balita, Bos Daycare di Depok Divonis 1 Tahun Penjara
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 mediaindonesia
  • ⏱ Reading Time:
  • 21 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 12%
  • Publisher: 92%

Hukuman penjara kepada Meita dikurangi dengan masa tahanan yang telah dijalankannya sebelum vonis pengadilan

Pemilik Daycare Wensen School Indonesia Meita Irianty bersiap mengikuti sidang di PN Depok, Jawa Barat ."Terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua," kata Bambang.Atas kesalahan yang dilakukan tersebut, majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman pidana penjara selama satu tahun. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan penjara selama satu tahun,” ujarnya.

JPU Edrus mengatakan terdakwa tak dimungkinkan lagi mengikuti sidang secara langsung di pengadilan karena sedang hami. "Meita sedang hamil tua. Meita sedang mengandung calon bayi tujuh bulan jalan, itu alasannya," ujar Edrus. Pemerintah Kota Depok melalui Dinas Kesehatan Kota Depok meluncurkan program pemberian makanan tambahan berbahan pangan lokal yang dimulai sejak 13 September 2024 lalu.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

mediaindonesia /  🏆 2. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Aniaya Dua Balita, Bos Daycare WSI Depok Dituntut 1,5 Tahun BuiAniaya Dua Balita, Bos Daycare WSI Depok Dituntut 1,5 Tahun BuiTuntutan dibacakan jaksa penuntut umum JPU Edrus di hadapan majelis hakim dengan disaksikan kuasa hukum terdakwa dan pengunjung
Baca lebih lajut »

Tata Pemilik Daycare di Depok yang Aniaya Balita cuma Divonis Satu TahunTata Pemilik Daycare di Depok yang Aniaya Balita cuma Divonis Satu TahunMetta Irianti alias Tata dinyatakan hakim secara sah bersalah dalam tindak pidana terhadap anak di daycare.
Baca lebih lajut »

Terbukti Aniaya Balita, Pemilik ”Daycare” di Depok Divonis 1 Tahun PenjaraTerbukti Aniaya Balita, Pemilik ”Daycare” di Depok Divonis 1 Tahun PenjaraSelain hukuman 1 tahun penjara, hakim Pengadilan Negeri Depok meminta terdakwa membayar ganti rugi kepada kedua korbannya, masing-masing sebesar Rp 150 juta.
Baca lebih lajut »

Tata Pemilik Daycare Wensen School Indonesia Dituntut 1,5 Tahun PenjaraTata Pemilik Daycare Wensen School Indonesia Dituntut 1,5 Tahun PenjaraMeita Irianty alias Tata, terdakwa kasus penganiayaan balita di daycare, dituntut hukuman 1,5 tahun penjara.
Baca lebih lajut »

Kesal karena Terus Menangis, Pengasuh Daycare di Depok Siram Air Panas ke BalitaKesal karena Terus Menangis, Pengasuh Daycare di Depok Siram Air Panas ke BalitaTersangka menyiramkan air panas ke tubuh bagian belakang korban dan melihat tubuh korban melepuh atau mengalami luka bakar.
Baca lebih lajut »

Top 3 News: Kesal karena Terus Menangis, Pengasuh Daycare di Depok Siram Air Panas ke BalitaTop 3 News: Kesal karena Terus Menangis, Pengasuh Daycare di Depok Siram Air Panas ke BalitaPolres Metro Depok mengamankan tersangka Seftyana (35) terkait kasus dugaan penganiayaan balita di Daycare Kiddy Space, Sawangan, Depok menggunakan air panas. Itulah top 3 news hari ini.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-13 05:54:11