Angkut 54 Kg Sabu, Empat Pengedar Narkoba Jaringan Malaysia-Sumut-Jakarta Ditangkap

Narkoba Berita

Angkut 54 Kg Sabu, Empat Pengedar Narkoba Jaringan Malaysia-Sumut-Jakarta Ditangkap
SabuMedanSumut
  • 📰 hariankompas
  • ⏱ Reading Time:
  • 61 sec. here
  • 7 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 42%
  • Publisher: 70%

Polda Sumut menangkap 4 pengedar yang mengangkut 54 kg sabu asal Selat Malaka. Sabu itu hendak diangkut dari Sumut ke Jakarta.

MEDAN , KOMPAS — Kepolisian Daerah Sumatera Utara menangkap empat pengedar yang mengangkut 54 kilogram sabu di Kabupaten Batubara, Sumut . Sabu yang diselundupkan dari jalur Selat Malaka itu hendak dikirim ke Jakarta. Empat pengedar tersebut merupakan bagian dari sindikat narkoba internasional.

Tim dari Polda Sumut itu kemudian mendapat informasi keberadaan mobil yang digunakan untuk mengangkut narkoba tersebut. Mobil itu ditemukan saat masuk ke Jalan Lintas Timur Sumatera di Tugu Simpang Inalum, Batubara. Hadi menyebut, pemberantasan narkoba menjadi salah satu prioritas Polda Sumut saat ini. Sumut menjadi pintu masuk narkoba yang diselundupkan dari Malaysia melalui jalur Selat Malaka. Dari Sumut, sabu diedarkan ke daerah-daerah di Indonesia, termasuk ke Jakarta.

Sebelumnya, Polda Sumut juga telah berupaya memerangi peredaran narkoba. Sepanjang tahun 2023, Polda Sumut menyita 1,12 ton sabu, 2,25 ton ganja, 395.064 batang ganja, dan 181.673 butir ekstasi. Hadi mengatakan, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut melakukan penyelidikan mendalam setelah mendapat informasi tentang penyelundupan narkoba yang masuk melalui pelabuhan tikus di perairan sekitar Pelabuhan Kuala Tanjung, Batubara.

Hadi menyebut, keempat tersangka itu berperan menerima sabu dari Batubara dan akan mengirimnya ke Jakarta. Mereka berada di bawah kendali satu pengedar yang masih dikejar polisi. Polisi masih mengembangkan kasus itu untuk membongkar jaringan yang berada di belakang mereka.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

hariankompas /  🏆 8. in İD

Sabu Medan Sumut Pengedar Narkoba

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Polda Sumut Ungkap 89 Kasus Narkoba Selama Sepekan, Sita 55 Kg Sabu-SabuPolda Sumut Ungkap 89 Kasus Narkoba Selama Sepekan, Sita 55 Kg Sabu-SabuJPNN.com : Polda Sumatera Utara mengungkap 89 kasus narkoba dalam kurun waktu sepekan dan menyita 55 kilogram sabu-sabu.
Baca lebih lajut »

Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini KronologinyaBea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini KronologinyaJPNN.com : Begini kronologi petugas Bea Cukai Belawan dan Polda Sumut menemukan 30 Kg sabu-sabu di sampan nelayan
Baca lebih lajut »

Penampakan WN Iran yang Tertangkap Miliki Sabu-sabu 4,4 Kilogram di Jakarta UtaraPenampakan WN Iran yang Tertangkap Miliki Sabu-sabu 4,4 Kilogram di Jakarta UtaraPolda Metro Jaya, berhasil menangkap seorang Warga Negara Asing atau WNA asal Iran bernama Hadi Mohseni, yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba, 4,4 kg sabu-sabu.
Baca lebih lajut »

Polisi tangkap pria yang edarkan sabu-sabu di Jakarta UtaraPolisi tangkap pria yang edarkan sabu-sabu di Jakarta UtaraPetugas Kepolisian menangkap seorang pria berinisial JR (41) yang diduga mengedarkan dan menyalahgunakan narkoba jenis sabu-sabu di Jakarta ...
Baca lebih lajut »

Bobby Sebut Mau Tambah BLK di Sumut: 5 Tahun Belakangan Cuman 1 TerusBobby Sebut Mau Tambah BLK di Sumut: 5 Tahun Belakangan Cuman 1 TerusCagub Sumut Bobby Nasution ingin menambak BLK untuk mengoptimalkan keterampilan pekerja lokal di Sumut.
Baca lebih lajut »

HUT ke-20 Bank Sumut Syariah, Pj Gubernur Minta Inovasi DilanjutkanHUT ke-20 Bank Sumut Syariah, Pj Gubernur Minta Inovasi DilanjutkanJPNN.com : Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni meminta Bank Sumut Syariah terus berinovasi dan memanfaatkan peluang
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-15 11:22:10