Angkut 10 Kg Sabu lewat Pelabuhan Tikus, Pengedar Ditangkap di Asahan

Narkoba Berita

Angkut 10 Kg Sabu lewat Pelabuhan Tikus, Pengedar Ditangkap di Asahan
SabuPenyelundupanAsahan
  • 📰 hariankompas
  • ⏱ Reading Time:
  • 54 sec. here
  • 7 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 42%
  • Publisher: 70%

Lagi, Polres Asahan sita 10 kg sabu yang masuk dari pelabuhan tikus. Penjagaan di pintu penyelundupan sabu diperketat.

Kepala Kepolisian Resor Asahan Ajun Komisaris Besar Afdhal Zunaidi memaparkan penangkapan pengedar dengan barang bukti 10 kilogram sabu di Kepolisian Resor Asahan , Sumatera Utara, Selasa .yang masuk dari pelabuhan tikus di Kabupaten Asahan , Sumatera Utara. Penindakan di perairan Asahan dan Tanjung Balai yang menjadi pintu masuk utama

Afdhal mengatakan, mereka memperketat penjagaan di sejumlah pelabuhan tikus yang kerap digunakan sebagai pintu masuk narkoba di perairan Asahan. Mereka mendapatkan informasi bahwa seorang pengedar narkoba telah menerima sabu di pelabuhan tikus di Desa Silo Baru, Kecamatan Silau Laut. Kepala Kepolisian Resor Asahan Ajun Komisaris Besar Afdhal Zunaidi memaparkan penangkapan pengedar dengan barang bukti 10 kilogram sabu di Kepolisian Resor Asahan, Sumatera Utara, Selasa .Mereka menggeledah mobil tersebut dan menemukan satu kotak stirofoam putih. Setelah dibuka, kotak itu berisi 10 bungkus sabu yang dibungkus dalam kemasan teh China merek Guanyinwang. Seorang pengedar yang mengendarai mobil tersebut langsung ditangkap, yakni MA.

Afdhal mengatakan, mereka memperketat penjagaan di sepanjang garis pantai Asahan yang mempunyai banyak sekali pelabuhan tikus. Sindikat pengedar jaringan Malaysia-Sumut memanfaatkan pelabuhan tikus tersebut sebagai jalur masuk penyelundupan narkoba. Mereka mengangkut narkoba dengan kapal-kapal nelayan untuk mengelabui petugas.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

hariankompas /  🏆 8. in İD

Sabu Penyelundupan Asahan Polres Asahan Afdhal

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Ironi Buruh Angkut Pasir di Kebumen, jadi Pengedar Sabu agar Dapat GratisanIroni Buruh Angkut Pasir di Kebumen, jadi Pengedar Sabu agar Dapat GratisanPengakuan tersangka EN, ia nekat menjadi pengedar narkoba karena ingin mendapatkan keuntungan bisa memakai sabu secara gratis
Baca lebih lajut »

Jaksa ajukan banding atas vonis seumur hidup dua kurir sabu-sabu 53 kgJaksa ajukan banding atas vonis seumur hidup dua kurir sabu-sabu 53 kgKejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Sumatera Utara, mengajukan banding atas vonis penjara seumur dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Medan terhadap dua ...
Baca lebih lajut »

Dua Kurir Sabu-Sabu 53 Kg Divonis Penjara Seumur Hidup, JPU: Kami Ajukan BandingDua Kurir Sabu-Sabu 53 Kg Divonis Penjara Seumur Hidup, JPU: Kami Ajukan BandingJPNN.com : Jaksa Kejari Medan mengajukan banding atas vonis penjara seumur yang dijatuhkan majelis hakim PN Medan terhadap dua kurir sabu-sabu 53 kg & ...
Baca lebih lajut »

Bawa 210 Paket Sabu-Sabu, Supardi ditangkap Polisi di TimikaBawa 210 Paket Sabu-Sabu, Supardi ditangkap Polisi di TimikaJPNN.com : Pengedar narkotik asal Madura ditangkap Polisi di Timika dengan ratusan paket sabu-sabu siap edar.
Baca lebih lajut »

Polda Kaltim Menggagalkan Peredaran Sabu-Sabu Senilai Rp 3 Miliar, Tangkap 4 KurirPolda Kaltim Menggagalkan Peredaran Sabu-Sabu Senilai Rp 3 Miliar, Tangkap 4 KurirJPNN.com : Polda Kaltim menggagalkan peredaran dua kilogram sabu-sabu senilai Rp 3 miliar. Polisi menangkap empat kurir. Bandar masuk DPO.
Baca lebih lajut »

Pria Ini Selundupkan Sabu-Sabu untuk Terdakwa Kasus Narkoba di Sel PN PekanbaruPria Ini Selundupkan Sabu-Sabu untuk Terdakwa Kasus Narkoba di Sel PN PekanbaruJPNN.com : Pria sontoloyo ini berupaya selundupkan sabu-sabu untuk terdakwa perkara narkoba yang baru divonis 18 tahun penjara, di sel PN Pekanbaru.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-15 10:04:14