Angkasa Pura II: 58 Jamaah Umroh Mesti Jalani Protokol |Republika Online

Indonesia Berita Berita

Angkasa Pura II: 58 Jamaah Umroh Mesti Jalani Protokol |Republika Online
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 republikaonline
  • ⏱ Reading Time:
  • 16 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 10%
  • Publisher: 63%

Angkasa Pura II menekankan pentingnya protokol untuk 58 jamaah umroh.

REPUBLIKA.CO.

ID, JAKARTA – Sekitar 58 jamaah umroh yang sempat tertahan di Saudi karena Covid-19 telah dilaporkan pulang pada Jumat dini hari di bandara internasional Soekarno-Hatta, Tangerang. Namun demikian, pihak Angkasa Pura II belum mendapatkan konfirmasi terkait laporan tersebut. Baca Selengkapnya di ihram.co.id

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

republikaonline /  🏆 16. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Pemulangan Jamaah Umroh Indonesia Difasilitasi Arab Saudi |Republika OnlinePemulangan Jamaah Umroh Indonesia Difasilitasi Arab Saudi |Republika OnlineJamaah umroh dipulangkan karena melakukan pelanggaran imigrasi.
Baca lebih lajut »

Hari Pertama PSBB DKI, Penerbangan di Soetta NormalHari Pertama PSBB DKI, Penerbangan di Soetta NormalPT Angkasa Pura II memastikan 300 penerbangan yang terjadwal setiap harinya beroperasi normal meski PSBB di DKI Jakarta resmi berlaku.
Baca lebih lajut »

Indonesia Terima 58 Bantuan Internasional Tangani Covid-19 |Republika OnlineIndonesia Terima 58 Bantuan Internasional Tangani Covid-19 |Republika OnlineBantuan internasional untuk Indonesia dari pemerintah, non-pemerintah, dan organisasi
Baca lebih lajut »

Dayah Mini Banda Aceh tak Libur, tapi Terapkan Protokol |Republika OnlineDayah Mini Banda Aceh tak Libur, tapi Terapkan Protokol |Republika OnlineDayah Mini Banda Aceh terapkan protokol kesehatan ketat.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-10 18:47:39