Anggota Parlemen Kongo Bebas Usai Ditangkap Gegara Menentang UU Keamanan

Indonesia Berita Berita

Anggota Parlemen Kongo Bebas Usai Ditangkap Gegara Menentang UU Keamanan
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 detikcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 30 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 15%
  • Publisher: 51%

Seorang anggota parlemen Kongo dibebaskan usai ditangkap karena diduga menghasut pembangkangan terhadap Undang-Undang Keamanan yang ketat.

dibebaskan usai ditangkap karena diduga menghasut pembangkangan terhadap Undang-Undang Keamanan yang ketat. Dia dibebaskan setelah sehari ditahan.

"Dia meninggalkan selnya pada sore hari," kata pengacara Mufula, Elie Katumwa, seperti dilansir dari AFP, Kamis .Pengacara Mufula memperebutkan hak pengadilan untuk mengadilinya mengingat statusnya sebagai anggota parlemen nasional, sebuah langkah yang mendorong penundaan hingga Jumat mendatang. Mufula adalah anggota parlemen untuk Goma, di mana wakil provinsi lainnya ditangkap pada hari Minggu dalam keadaan yang sama.

"Keadaan pengepungan mengacu pada tindakan yang diberlakukan tahun lalu di Kivu Utara dan provinsi tetangga Ituri," ucap Jaksa.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

detikcom /  🏆 29. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama



Render Time: 2025-03-05 23:12:44