JPNN.com : DKPP memecat Petrus Payong Pati dari jabatannya sebagai Anggota KPU Kabupaten Lembata karena terbukti skandal perselingkuhan
jpnn.com, KUPANG - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memecat Petrus Payong Pati dari jabatannya sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lembata.Sekretaris DKPP David Yama dalam keterangan tertulisnya menyampaikan pemberhentian anggota KPU Kabupaten Lembata dilakukan dalam sidang pembacaan putusan sebanyak empat perkara di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin .
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Petrus Payong Pati selaku anggota KPU Kabupaten Lembata terhitung sejak putusan ini dibacakan,” tegas Ketua Majelis Heddy Lugito saat membacakan putusan. Baca Juga:Dalam pertimbangan putusan dijelaskan perselingkuhan yang dilakukan Petrus Payong Pati dengan Monika Martha Ose terjalin sejak 2016.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
KPU Klaten Gelar Kirab Bendera Parpol Peserta Pemilu 2024Berita Terkini Seputar Opini, Berita Terbaru Indonesia, Berita Hari Ini, Berita Terpopuler, Media Indonesia | Referensi Bangsa
Baca lebih lajut »
Kapolda Papua: Bupati dapat ajukan pemindahan TPS daerah rawan ke KPUKapolda Papua Irjen Pol. Mathius Fakhiri mengingatkan kepada bupati terkait dengan pernyataan KPU Provinsi Papua Pegunungan soal pengajuan ...
Baca lebih lajut »
PAN: KPU Harus Patuh kepada Putusan MABerita Terkini Seputar Opini, Berita Terbaru Indonesia, Berita Hari Ini, Berita Terpopuler, Media Indonesia | Referensi Bangsa
Baca lebih lajut »
Lagi Musim Kemarau, Kabupaten Kerinci Jambi Malah Hujan Es TerjadiBerita Lagi Musim Kemarau, Kabupaten Kerinci Jambi Malah Hujan Es Terjadi terbaru hari ini 2023-10-08 18:45:47 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »
Referensi 6 Warung Sate Maranggi Terenak di Kabupaten PurwakartaBekunjung ke Kabupaten Purwakarta, tak apdal rasanya kalau belum mencicipi Sate Maranggi. Berikut beberapa warung yang direferensikan
Baca lebih lajut »