Anggota Komisi V DPR Hamka B. Kady menilai publik gaduh merespons kebijakan Tapera karena belum dapat informasi yang utuh.
DPR menilai pemerintah perlu melakukan sosialisasi secara massif terkait kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat . Harapannya, publik memahami dengan baik tujuan dari kebijakan tersebut. Tapera dibentuk sejak tahun 2016 melalui UU Nomor 4. Empat tahun kemudian terbit Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 Tentang, pemerintah menetapkan iuran sebesar 3 persen yang dibayarkan secara gotong royong yakni 2,5% oleh pekerja dan 0,5% oleh pemberi kerja.
Menurut Hamka, besaran angka 3% tidak ada perbedaan di Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2024 dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020. Hamka mengatakan yang perlu dicatat adalah pada priode 2020-2022 Indonesia sedang berada dalam fase pandemi Covid-19 sehingga Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tidak efektif berjalan. Agar kebijakan ini efektif, ia berharap ada sosialisasi.
"Komisi V mengharapkan agar dilakukan konsolidasi antar sektor dan dilaksanakan sosialisasi kepada masyarakat secara nasional. Perlu petunjuk teknis yang komprehensif yang mampu menjawab berbagai isu yang berkembang di tengah masyarakat," ujar dia.. Pertama, pembiayaan hanya dilakukan untuk rumah pertama. Kedua, hanya diberikan satu kali. Ketiga, mempunyai nilai besaran tertentu untuk tiap-tiap pembiayaan perumahan.berupa rumah tunggal, rumah deret, dan rumah susun.
Komisi V DPR Tapera Tabungan Perumahan Rakyat Umum Nasional
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Anggota Komisi V DPR: Kebijakan Tapera perlu disosialisasikanAnggota Komisi V DPR Hamka B Kady menilai pemerintah perlu menyosialisasikan secara masif terkait Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), sehingga publik ...
Baca lebih lajut »
Ketua Komisi VII DPR: Indira SYL bukan Anggota Komisi VIIKetua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto mengatakan bahwa putri mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), yakni Indira Chunda Thita Syahrul, ...
Baca lebih lajut »
Tembus Puluhan Juta, Segini Gaji Komite & Komisioner Tapera!Tapera memiliki beberapa anggota komite serta komisioner dan deputi komisioner yang masuk dalam Badan Pengelola Tapera.
Baca lebih lajut »
12 Dasar Hukum Pengelolaan Iuran Tapera yang Potong Gaji Karyawan, Salah Satunya Sesuai KeadilanDalam laman resmi Tapera, tercatat bahwa 3 menteri Presiden Jokowi juga menjabat sebagai anggota Komite Tapera.
Baca lebih lajut »
Soal Polemik Tapera, Cak Imin Sebut DPR Bakal Panggil BP Tapera, Buruh dan PemerintahAturan perubahan berlaku sejak diundangkan yakni 20 Mei 2024, namun pasal jadwal pemberlakukan tidak diubah pada peraturan sebelumnya pada tahun 2020 yang berbu
Baca lebih lajut »
Anggota DPR Minta Potongan Iuran Tapera Dikaji Mendalam: Jangan Sampai Gaji Rendah jadi Makin RendahAnggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Herman Khaeron merespons soal iuran potongan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang menuai kriti
Baca lebih lajut »