Gugatan itu terkait kebijakan Yasonna membebaskan narapidana pada masa pandemi.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PAN Sarifuddin Sudding mendukung langkah sejumlah pihak yang menggugat Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
"Tanpa mempertimbangkan dampak sosial yang akan ditimbulkan disaat situasi ekonomi dan lapangan pekerjaan yang sangat sulit seperti saat ini," ujar Sudding. Menurut Arief, yang melatari Yayasan Mega Bintang dalam upaya hukum dengan gugatan kepada Menkumham tersebut, karena dianggap kebijakan tentang asimilasi napi itu sudah meresahkan masyarakat.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Anggota DPR Dukung Rencana Pertamina Bor 44 Sumur Blok Rokan |Republika OnlinePengeboran sumur Blok Rokan perlu dilakukan agar tak terjadi decline rate
Baca lebih lajut »
Gugatan Soal Kebijakan Menkumham Bebaskan Napi Patut DihormatiLangkah sejumlah LSM menggugat kebijakan Menkumham Yasonna H Laoly yang membebaskan 37.000 narapidana melalui program asimilasi...
Baca lebih lajut »
Komisi VII DPR Dukung Rencana Pertamina Mengebor 44 Sumur Baru di Blok Rokan - Tribunnews.comRencana Pertamina yang akan melakukan pengeboran 44 sumur baru di Blok Rokan pada 2021, mendapat dukungan dari Komisi VII DPR RI.
Baca lebih lajut »
Ini Alasan 3 LSM Gugat Yasonna Laoly Terkait Kebijakan Asimilasi 30.000 NapiYasonna digugat ke PN Surakarta karena kebijakan asimilasi 30.000 narapidana dianggap terlalu ringaan, hanya menggunakan syarat sederhana.
Baca lebih lajut »
Anggota Komisi III Berharap Polemik 'Nasi Anjing' Tak Perlu Dibesar-besarkanAnggota Komisi III DPR Arteria Dahlan berharap kasus pemberian nasi bungkus berlogo anjing tak perlu dibesar-besarkan.
Baca lebih lajut »
DPR Kritik Pemerintah soal Zona Merah Corona yang Tak JelasAnggota Komisi IX DPR Saleh Daulay yakin masyarakat akan bingung jika penetapan zona merah corona diserahkan pemerintah pusat kepada daerah.
Baca lebih lajut »