Dia menduga Masyariq tidak profesional dalam memberikan pelayanan, sehingga perlu diprotes keras.
"Jadi kita minta Kemenag untuk mengajukan protes tertulis. Dan saya bahkan lebih maju lagi, kita bisa mengklaim kepada masyariq itu untuk mengembalikan sejumlah kontrak atau keuangan yang sudah kita bayarkan ke masyariq karena memang tidak sesuai dengan kontrak yang mereka janjikan," tuturnya.
Menurutnya, keterlambatan makanan, pengangkutan bus, hingga tenda yang over kapasitas merupakan bukti masyariq tidak profesional.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Catatan Timwas Haji DPR: Masyariq Tak Becus, Jemaah Indonesia Tak TerurusSebagian jemaah haji Indonesia tak terurus dengan baik selama menjalani ibadah di Tanah Suci Mekkah, khususnya saat di Arafah, Muzdalifah dan Mina (Armuzna).
Baca lebih lajut »
DPR Dorong Pemerintah Perbaiki Kontrak Kerja dengan Penyedia Jasa Layanan Haji Arab SaudiAnggota Timwas Haji DPR, Yandri Susanto, meminta Pemerintah memasukkan poin-poin hukuman (denda) dalam kontrak kerja dengan penyedia layanan haji (Masyariq).
Baca lebih lajut »
Anggota Komisi VII DPR Terima Keluhan Jemaah Haji di MuzdalifahKeluhan yang disampaikan jemaah haji mulai dari kepanasan di Muzdalifah, air conditioner (AC) tidak berfungsi, overcapacity tenda.
Baca lebih lajut »
Anggota Komisi VI DPR Dapati Tenda Jemaah Haji Indonesia di Mina Kelebihan KapasitasMenurutnya dari total perkloter sekitar 360 jemaah, ternyata tenda hanya mampu menampung 260-an jemaah haji.
Baca lebih lajut »
Satu Tersangka Fee Proyek Irigasi di Kepahiang Ngaku Staf Anggota DPR RISalah satu dari 2 tersangka yang ditangkap dalam OTT fee proyek irigasi di Kepahing ternyata mengaku sebagai staf anggota DPR!
Baca lebih lajut »
Anggota DPR Fraksi PKS Protes Keras PN Jakarta Pusat Izinkan Pernikahan Beda AgamaAnggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PKS, yakni Surahman Hidayat, melayangkan kritik kerasnya, ihwal putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, bolehkan pernikahan beda agama.
Baca lebih lajut »