Di tengah penolakan terhadap rencana pemekaran Papua, anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Papua, Yorrys Raweyai mengingatkan bahwa langkah itu sebenarnya adalah keinginan masyarakat sendiri
Termasuk di dalamnya adalah evaluasi UU Otsus tanpa peran masyarakat. Bahkan kemudian ada dua Peraturan Pemerintah turunan dari UU 2/2021, yang muncul dan belum sempat disosialisasikan.
Alasannya, adalah karena MRP ditunjuk dan dibentuk oleh UU Otsus pertama pada 2001, sebagai representasi kultural orang asli Papua. Karena itulah, pemekaran wilayah yang dilakukan tanpa MRP merupakan sebuah pelanggaran terhadap otonomi khusus itu sendiri. Jefri Wenda juru bicara Petisi Rakyat Papua , salah satu elemen masyarakat Papua yang menolak pemekaran.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
BLT Minyak Goreng Mulai Diberikan pada 22 Daerah di Papua dan Papua BaratDistribusi BLT minyak goreng telah mencapai 22 daerah di Papua dan Papua Barat. Masyarakat di pedalaman menantikan BLT karena mahalnya harga minyak goreng nonsubsidi, yang berkisar Rp 35.000 hingga Rp 40.000 per liter. Nusantara AdadiKompas
Baca lebih lajut »
Ketua DPD Minta Menteri Fokus Kerja Sesuai Bidang, Tidak Urus Lain-lainDia mengingatkan bahwa rakyat ingin melihat kinerja pemerintah yang benar. Ketua DPD RI AA La Nyalla Mahmud Mattalitti meminta para menteri fokus bekerja sesuai...
Baca lebih lajut »
Gelar Sidang Paripurna, DPD RI Sikapi Kondisi Indonesia Terkini | merdeka.comDalam sidang paripurna tersebut DPD menyikapi situasi politik dalam negeri khususnya wacana penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan Presiden. DPD RI bersikap konsisten agar semua pihak taat terhadap konstitusi.
Baca lebih lajut »
5 Temuan Big Data DPD, LaNyalla Minta Pemerintah Hentikan Isu-Isu InkonstitusionalKetua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, dengan tegas meminta pemerintah fokus menyelesaikan masalah-masalah ekonomi dan menghentikan isu-isu inskonstutisional.
Baca lebih lajut »